Jpnn
JAKARTA  - Kementerian  Lingkungan Hidup (KLH) diminta untuk menindak tegas sejumlah perusahaan  di Riau yang dinilai telah mencemari dan merusak lingkungan. Alasannya,  aksi perusahaan-perusahaan itu telah menganggu kenyamanan serta  mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat setempat.
Hal itu disampaikan anggota Komisi VII DPR, Sutan Sukarnotomo saat rapat  dengan Menteri LH, Balthasar Kambuaya di Gedung DPR RI, Rabu (30/11).
"Kita minta KLH agar menijau  dan menindak tegas perusahaan-perusahan di  Riau yang mencemari lingkungan akibat dari sistem pembuangan limbahnya  buruk dan tidak sesuai dengan prosedur," ungkap Sutan.
Dikatakan Sutan, ia bersama beberapa orang anggota Komisi VII DPR baru  saja melakukan kunjungan spesifik ke Kota Dumai, Riau untuk melihat dan  mengecek kebenaran dari laporan masyarakat. Dari hasil kunjungan  tersebut terungkap bahwa disana terdapat sejumlah perusahaan yang  mencemarkan udara, menghasilkan emisi karbon yang tinggi.
"Ternyata benar, setidaknya terdapat tiga perusahaan swasta yaitu PT  Wilmar Group, PT Cakra Alam Makmur dan PT Surya Dumai, dimana  pengelolaan limbahnya sangat kotor dan betul-betul tidak mencerminkan  suatu perusahaan yang sehat," terang politisi dari Partai Demokrat  tersebut.
Sutan menyatakan bahwa pencemaran ini karena perusahaan yang bergerak di  industri kelapa sawit itu pengolahan limbahnya kurang bagus yang hanya  satu bak saja, sisanya dibuang ke laut.
Bahkan menurut masyarakat setempat bahwa limbahnya juga dibuang ke  sungai yang sering dipergunakan oleh masyarakat. "Berbeda dengan PT  Pertamina yang melakukan lima kali proses pengolahan limbah, kemudian  baru dibuang ke laut," imbuhnya. (yud/jpnn)
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar