BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 22 Desember 2011

Curi Sendal Polisi Terancam 5 Tahun Bui, Bagaimana Dengan Koruptor?

Andi Saputra - detikNews


Jakarta - Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Palu, Palu Selatan, Sulawesi Tengah, AAL (15), terancam 5 tahun bui. Sebab, polisi dan jaksa menuduhnya mencuri sendal seharga Rp30 ribu milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap.

Daftar penegakkan hukum yang lebay menambah daftar panjang tebang pilih aparat dalam menegakkan hukum. Seperti yang dilakukan terhadap pencuri 3 buah kakao, nenek Minah di Banyumas, Jawa Tengah. Hakim menghukum nenek Minah selama 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan pada 19 November 2009 silam.

Sebelumnya, jaksa menjebloskan Randy dan Dian ke penjara. Mereka berdua diajukan ke meja hijau hanya karena dituduh menjual iPad tidak berbuku manual bahasa Indonesia dan tidak bersertifikat. Akhirnya PN Jakpus memvonis bebas keduanya pada 25 Oktober lalu.

Masyarakat juga masih segar mengingat kriminalisasi kepada Aguswandi Tanjung yang dituduh mencuri listrik karena mengisi ulang baterai (nge charge) HP di lobi apartemen. Oleh aparat, dia sempat dijebloksan ke penjara selama 87 hari. Hingga akhirnya MA memutus bebas pada 18 November 2011 lalu.

Penegakan hukum ini sangat kontras dengan tindakan aparat hukum dalam memberantas korupsi. Para koruptor yang telah merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar hanya dituntut beberapa tahun saja.

Lihatlah mantan Direktur Utama PT PLN, Eddie Widiono. Dia dituntut 7 tahun penjara dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Padahal dalam tuntutan jaksa, Eddi dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 46 miliar.

Sebelumnya, Anggota DPR Bulyan Royan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara karena menerima suap US$ 60 ribu dan 10 ribu euro. Jaksa menuntut 8 tahun penjara.

Masyarakat juga masih ingat dengan hukuman yang diberikan kepada Aulia Pohan yaitu 4 tahun penjara. Hukuman tersebut diberikan karena Aulia terserat kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar pada 2003.

Jika pencuri sendal seharga Rp 30 ribu saja terancam 5 tahun penjara, lalu berapa lama ancaman penjara yang pantas bagi koruptor yang telah merampok uang rakyat puluhan miliar rupiah?

Tidak ada komentar: