Purwokerto (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Purwokerto  Jawa Tengah, Selasa, menahan mantan Kepala Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Purwokerto, Sigit Kamseno (58), atas kasus proyek pembangunan menara pemancar fiktif.

Selain Sigit Kamseno, Kejari Purwokerto juga menahan tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Agus Sudrajat (58) yang merupakan mantan Pimpinan Sentra Kredit Kecil Bank Negara Indonesia Cabang Purwokerto.

Kedua tersangka tersebut untuk sementara dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Proses evakuasi dari Kejari Purwokerto menuju Lapas Purwokerto tersebut diiringi tangis istri Sigit Kamseno.

Terkait penahanan tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Purwokerto Haryono mengatakan, "Hari ini merupakan tahap II penerimaan berkas perkara dan barang bukti dengan tersangka atas nama Sigit Kamseno, Agus Sudrajat, dan Teguh Tri Murdiono."

"Teguh Tri Murdiono yang merupakan Direktur Utama PT Tiga Lima Empat Utama Purwokerto saat ini berada di Lapas Purwokerto karena dia menjadi narapidana dalam kasus lain. Namun dalam kasus ini, kami telah memeriksa Teguh secara terpisah," katanya.

Menurut dia, ketiga tersangka terlibat dalam proyek pembangunan menara pemancar fiktif RRI Purwokerto pada 2008.Ia mengatakan, kasus proyek pembangunan menara fiktif ini terungkap berkat laporan masyarakat pada bulan April 2011.