BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 22 Desember 2011

Polisi Dalami Kabar Setoran Dana Santi ke Anas, Nazaruddin & Rasiyo

Zainal Effendi - detikSurabaya


Surabaya - Elizabeth Susanti alias Santi, tersangka penipuan CPNS mengaku telah menyetor duit dalam jumlah besar kepada Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, M Nazaruddin, serta Sekretaris Provinsi (Sekdaprov) Jatim Rasiyo. Polrestabes Surabaya akan mendalami pengakuan aktivis Laskar Cinta SBY ini.

Pengakuan kuasa hukum Santi, Burhan, kliennya mengaku pernah mentransfer sejumlah uang kepada Anas Urbaningrum maupun M Nazaruddin sebanyak Rp 100 miliar serta Rasiyo (saat ini menjabat Sekdaprov Jatim) sebesar Rp 10 miliyar.

Santi juga mengungkapkan kepada wartawan bahwa dibalik kaburnya ke Jakarta dari Kejaksaan Negeri Surabaya adalah Hartoyo, Koordinator Divisi Pembinaan Organisasi DPD Partai Demokrat Jatim serta Rasiyo. Pernyataan Santi itu diungkapkan saat digelendang petugas masuk ke ruang penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Rabu (21/12/2011) malam,

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Coki Manurung menerangkan, Santi tidak pernah menginformasikan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).Namun meski begitu, pihaknya akan mengkelarifikasi pengakuan Santi

"Seperti dia menyebut pejabat gubernur, petinggi parpol, bahkan saat itu Hartoyo tidak disebut dalam berita acara. Makanya kita akan klarifikasi lagi pada hari ini," jelas Coki Manurung usai menghadiri upacara Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2011 di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Kamis (22/12/2011).

Sementara itu, Sekdaprov Jatim Rasiyo saat dihubungi melalui telepon, terdengar nada sambung namun tidak menjawab. Dikonfirmasi melalui pesan singkat (SMS) pada pukul 10.47 WIB, tidak ada balasan. 

Sedangkan anggota Dewan Pembina PD Ahmad Mubarok saat dihubungi detikcom, Kamis (22/12/2011), menyatakan tidak pernah mengenal nama Santi. Ia juga meragukan tudingan yang dialamatkan ke Anas Urbaningrum. "Tidak ada logikanya, apalagi pengakuan dari penipu," katanya.

Mubarok menilai pengakuan Santi hanya untuk mendompleng popularitas Anas dan Nazaruddin. Dia yakin, koleganya itu tidak terkait dengan kasus penipuan CPNS.
"Mungkin dia cari cara untuk meringankan bilang setor sama orang yang lagi populer," tandasnya.

Santi merupakan tersangka yang sempat kabur selama 8 hari dari Kejaksaan Negeri Surabaya namun akhirnya bisa ditangkap kembali. Polisi rencananya akan segera menyerahkan Santi ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

Tidak ada komentar: