Jakarta (ANTARA News) - DPP Realestat Indonesia (REI) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam upaya pemberantasan korupsi.

Demikian salah satu poin dalam Pokok-Pokok Pikiran hasil rekomendasi Rapat Kerja Nasional REI 2011 sejak 29 November-1 Desember, sebagaimana disampaikan Ketua Umum DPP REI Setyo Maharso saat dihubungi di Jakarta, Kamis malam.

Dukungan itu akan memberikan kepastian berusaha, khususnya bagi pelaku usaha sektor properti

Menurut Setyo, sejumlah poin rekomendasi dalam rakernas yang dibuka secara resmi oleh Menteri Perumahan Rakyat Djan Farid itu, akan disampaikan kepada pemerintah, perbankan dan para pemangku kepentingan lainnya.

Diharapkan, hal itu akan menjadi salah satu acuan/masukan bagi pemangku kepentingan untuk mendorong kebijakan-kebijakan yang mendukung percepatan realisasi pembangunan perumahan di Indonesia.

Khusus akan hadirnya KPK dan PPATK pada Rakernas REI kali ini, kata Setyo, juga memberikan semangat bagi REI, sekaligus bentuk dukungan REI bagi institusi negara tersebut untuk mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi.

REI, tambah Setyo, siap membantu keduanya, sekaligus berharap kehadiran kedua lembaga itu bisa mempercepat terjaminnya unsur kepastian dalam berusaha. "Bagi pengusaha unsur kepastian dalam menjalankan usahanya adalah sesuatu hal yang vital. Kepastian waktu, biaya dan lain-lain," ujarnya.

Wakil Ketua KPK Haryono Umar yang hadir dalam seminar nasional pada rakernas itu juga menyatakan, pihaknya siap menindaklanjuti keluhan ataupun pengaduan dari kalangan pengembang anggota REI yang dirumuskan sebagai hasil Rakernas REI.

Kehadiran Ketua PPATK Mohammad Yusuf yang menjelaskan sekaligus sosialisasi aturan UU Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, tambah Setyo, juga makin memperjelas posisi pengembang yang selama ini cemas dengan lahirnya UU tersebut.

"Setelah disosialisasikan dengan cukup gamblang kepada peserta rakernas, mudah-mudahan tak ada lagi kekhawatiran anggota REI terkait aturan pelaporan transaksi properti bernilai di atas Rp500 juta. Kami berharap hal itu tidak menjadi penghambat sektor properti, melainkan hanya sebagai bentuk transparansi saja," katanya.

Sementara itu, Ketua Penyelenggara Rakernas REI 2011, Reddy Hartadji menjelaskan bahwa beberapa pokok pikiran yang akan disampaikan kepada pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait hasil rakernas adalah soal penguatan koordinasi kelembagaan, perpajakan, pembiayaan, pertanahan, perijinan dan ketersediaan infrastruktur.

"Rakernas REI kali ini juga menyepakati pengembangan kota-kota baru berbasis ekonomi. Beberapa kepala daerah sudah melakukan MoU dengan REI terkait pengembangannya. Kami berharap setelah Rakernas REI ini, pengembang REI di daerah sudah bisa menggarap pembangunan kota baru sesuai lokasi dan perencanaan di masing-masing daerah," katanya.

Kehadiran beberapa kepala daerah dalam Rakernas REI 2011 ini, tambah Reddy, juga menunjukkan dukungan dalam mewujudkan visi dan komitmen yang lebih terukur dan terarah dari pemerintah daerah dan pusat sekaligus menyakinkan swasta untuk terlibat mewujudkan konsep kota baru tersebut.

"Keterlibatan REI dalam pengembangan kota baru adalah sebuah optimisme untuk mendukung program pemerintah dalam pengembangan kota baru itu," katanya.  (E008/S023)