Mamuju (ANTARA News) - Petugas pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Cabang Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, berjanji tidak akan menerima suap dan menghindari korupsi,

"Suatu penghargaan karena saat ini KPPN Mamuju menjadi kantor percontohan dari 178 kantor cabang KPPN di Indonesia. Ini tentu merupakan tanggung jawab bersama untuk menerapkan sistem pelayanan optimal tanpa ada suap, tanpa ada korupsi," kata Kepala KPPN Cabang Mamuju, Ir Nanang Maharani di Mamuju, Kamis.

Menurut dia, layanan prima akan tetap diterapkan sesuai dengan prinsip kerja KPPN yang tetap berpedoman pada standar prosedur operasi (standard operating procedure/SOP). SOP ini dirancang agar KPPN percontohan dapat memberikan layanan prima sesuai harapan mitra kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

"Layanan prima akan kami terapkan sehingga menjadi inspirasi bagi instansi pemerintah yang ada di Sulbar sehingga mendorong terwujudnya `good governance and clean goverment`," kata dia.

Untuk mencapai pemerintahan tanpa suap dan korupsi, kata dia, bukan hal yang mustahil untuk diwujudkan.

KPPN siap mendukung harapan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. Apalagi, KPPN telah mendapat penilaian hasil survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pelayaan publik di sejumlah instansi pada 2011 merupakan pelayanan SP2D di KPPN pada peringkat terbaik dengan nilai integritas paling tinggi.

"Penilaian ini tentu akan semakin menyemangati kami untuk tetap mempertahanka prestasi yang sangat sulit dicapai instansi lain," ungkap dia.

Nanang menyampaikan, penghargaan atas pelayanan SP2D di KPPN ini akan ditingkatkan lagi sehingga sangat membutuhka kerjasama semua pihak yang terlibat di instansi ini, satuan kerjha, pihak ketiga dan termasuk perbankan.

"Mitra kerja KPPN harus selalu menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang telah ada. Contohnya, peran satker dalam menyelesaikan tagihan dari penerima hak untuk tetap berpedoman pada peraturan Menteri Keuangan No.PMK-17/PMK.05/2010 yang mengatur batas penyelesaian tagihan yang lengkap dan benar dari penerima hak kepada KPA sampai dengan SPM ditertibkan disampaika ke KPPN," katanya.  (ACO/S023)