Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo tidak menutup kemungkinan, tersangka perkara ini bakal bertambah. Penambahan tersangka itu, lanjutnya, tergantung hasil penyidikan dan adanya dua alat bukti. “Terbuka kemungkinan ada tersangka baru. Kita tunggu saja proses penyidikannya.”
Yang pasti, hingga kemarin, KPK telah mengorek keterangan 12 saksi kasus suap Sistoyo. Kemarin, saksi yang diperiksa KPK bertambah tiga orang, yakni Bambang Supriyadi dari pihak swasta, hakim anggota Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Emanuel Ari dan hakim anggota PN Cibinong Agustina Diah.
Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan sembilan saksi, yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibinong Suripto Widodo, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong Viva Haru Rustaman, panitera PN Cibinong Aster Simamora, jaksa Kejaksaan Agung Ronie Rumidarwati, jaksa Kejari Cibinong Epiyarti, pengacara Charles, office boy Kejari Cibinong Muslich, karyawati Teguh Werdiningsih dan ibu rumah tangga Gerda Herawati.
“Baru itu yang diperiksa KPK sejak penangkapan,” ujar staf humas KPK Irsyad Prakasa Prawiradilaga kepada Rakyat Merdeka, Selasa (13/12).
Kemarin, KPK juga melakukan penggeledahan di ruang kerja Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Sudaryadi dan dua ruangan hakim lainnya. “Ada penggeledahan di Cibinong,” ujar Johan Budi.
Hakim anggota PN Cibinong Emmanuel Ari Budiharjo mengakui penggeledahan itu. Dia juga mengakui sebagai salah seorang hakim yang akan menyidangkan kasus Edward.
“Semua majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Edward M Bunjamin, termasuk saya dipanggil KPK,” ujar Emmanuel sesaat sebelum pergi ke kantor KPK memenuhi panggilan penyidik kasus suap jaksa Sistoyo ini.
Selain Emmanuel, hakim yang juga akan diperiksa KPK adalah Ketua PN Cibinong Sudaryadi dan anggota hakim lainnya Agustina Dyah P. Mereka adalah majelis hakim yang menyidangkan kasus penggelapan dan penipuan dengan terdakwa Edward M Bunyamin, Direktur Utama PT Darmarindo Abadi Lestari. Penggelapan itu senilai Rp 5,6 miliar.
Emmanuel yang juga Humas PN Cibinong itu, mengaku akan memberikan keterangan apa adanya. Soal kemungkinan terlibat dalam kasus suap yang dilakukan terdakwa Edward, dia mengatakan, “Kami tidak mau menyikapi tudingan itu. Kami serahkan ke Mahkamah Agung,” kata Emanuel.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy menelisik dugaan keterlibatan atasan Sistoyo dalam perkara ini. Menurut Marwan, jika terbukti ikut permainan itu, maka Kajari Cibinong Suripto Widodo segera direkomendasikan untuk dipecat.
Suripto memang belum dipecat. Namun, menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, Suripto sudah dicopot dari jabatan Kajari Cibinong. “Sistoyo sudah diberhentikan sementara. Pimpinannya, Kajari Cibinong sudah dicopot dari jabatannya, sekarang sudah menjadi jaksa biasa saja,” ujar Darmono ketika dihubungi Rakyat Merdeka, Selasa lalu.
Sebagai Kajari, menurut Jamwas Marwan Effendy, Suripto memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan proaktif menjaga korpsnya dari perbuatan-perbuatan melanggar hukum.
“Menurut laporan yang saya terima, ada kelalaian kajarinya. Misal, sudah rentut, kok belum dituntut. Ada apa ini. Jangan hanya menunggu laporan, tapi tanyakan, bagaimana tindak lanjutnya. Indikasi terima uang memang belum terbukti. Kita tunggu saja prosesnya.”
Marwan mengingatkan, kajari memegang aturan pengawasan melekat (waskat) di kejaksaan, memiliki tanggung jawab penuh terhadap fungsional dan aparatur di lembaga yang dipimpinnya. Lantaran itu, kajari tidak bisa luput dari penindakan atas kesalahan yang dilakukan jaksa-jaksa di bawahnya.
“Kami perlu bertindak keras dan tegas kepada kajari dalam waskatnya. Supaya para kajari paham tugas dan wewenangnya. Jangan ikut bermain. Mereka harus mengefektifkan waskat. Waskat itulah bagian terdepan. Selama ini mereka kadang masa bodoh, bahkan ikut bermain.”
REKA ULANG
Diintai Siang, Ditangkap Sore
Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong Sistoyo ditangkap petugas KPK bersama dengan dua pengusaha, Edward M Bunjamin dan Anton Bambang pada Senin sore (21/11).
Dugaan suap ini terkait kasus penipuan dan pemalsuan surat pembangunan kios dan hanggar Pasar Festival Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang ditangani Sistoyo. Dalam perkara ini, Edward menjadi terdakwa.
Sistoyo ditangkap aparat KPK karena diduga menerima suap dari Anton Bambang hampir Rp 100 juta. Sogokan tersebut terkait kasus yang melibatkan Edward yang tengah menjalani persidangan kasus pidana umum. Menurut Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo, dalam kasus Edward, Sistoyo bertindak sebagai JPU.
Johan menambahkan, sebelum KPK melakukan penggerebekan terhadap Sistoyo sekitar pukul 18.15 WIB, delapan aparat KPK telah melakukan pengintaian sejak siang. Selain menyita uang dalam amplop cokelat, KPK juga menyita mobil Nissan X-Trail milk Sistoyo.
Sistoyo, Anton dan Edward kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka. Anton Bambang yang merupakan rekan bisnis Edward mengakui, dirinya yang memberikan uang Rp 100 juta kepada Sistoyo. Duit tersebut ditaruh di dalam mobil Sistoyo.
Perkara Sistoyo ini menambah panjang daftar kasus yang mencoreng muka Korps Adhyaksa. Tidak mau kehilangan muka berkali-kali, Kejaksaan Agung segera memproses Sistoyo.
“Sistoyo sudah diberhentikan sementara. Begitu dia tertangkap KPK, jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jamwas langsung merekomendasikan kepada Jaksa Agung untuk memberhentikannya sementara,” ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy.
Marwan menambahkan, Sistoyo yang berpangkat Jaksa Muda dengan golongan III D dan bertugas sebagai Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Cibinong itu, juga sudah direkomendasikan agar segera dipecat.
Tapi, menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, Sistoyo baru akan dipecat jika sudah divonis hakim terbukti menerima suap. Sejauh ini, Sistoyo baru sekadar diberhentikan sementara. “Saat ini prosesnya kan masih di KPK,” katanya.
Bagian pengawasan Kejagung juga sudah memeriksa sejumlah jaksa dan karyawan Kejaksaan Negeri Cibinong. “Telah kami periksa sembilan jaksa, termasuk kajarinya dan enam pegawai dari bagian tata usaha Kejari Cibinong. Kami ingin menyelidiki, apakah ada keterlibatan jaksa-jaksa lain dalam kasus Sistoyo,” ujar Marwan.
Ayo Kejagung Bantuin KPK
Yahdil A Harahap, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Yahdil A Harahap mendesak KPK mempercepat pengusutan kasus jaksa Sistoyo. Dia pun mengingatkan agar KPK tidak berbelit-belit menetapkan seseorang yang diduga kuat terlibat dalam kasus itu, sebagai tersangka.
“KPK perlu segera menyimpulkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, apakah memang ada pengembangan kasus yang melibatkan pihak-pihak lain yang dapat dijadikan tersangka atau tidak,” ujar Yahdil, kemarin.
Politisi PAN itu juga mengingatkan Kejaksaan Agung agar tidak lengah dalam melakukan pengawasan terhadap para jaksa dan karyawan di lingkungan kejaksaan.
“Seharusnya dengan adanya kasus ini Kejaksaan Agung meningkatkan pengawasan internal dan melakukan penelitian yang mendalam, sehingga jaksa-jaksa bermasalah tidak boleh lagi menangani kasus,” ujarnya.
Selain itu, upaya yang tegas di internal kejaksaan mesti tetap dilakukan, agar terjadi efek jera bagi para jaksa. “Efek jera sangat tergantung dari berat ringannya hukuman dam sanksi yang diterapkan,” ujar Yahdil.
Menurut Yahdil, dalam kasus Sistoyo bisa saja sejumlah pihak ikut terlibat. Akan tetapi, hal itu perlu dibuktikan secara akurat. “Kasus seperti ini memang sulit untuk mendapatkan bukti keterlibatan yang lain. Untuk itu kerjasama penuh dan informasi dari Kejaksaan Agung sangat dibutuhkan untuk membantu penyidik KPK,” ujarnya.
Untuk menetapkan yang lain sebagai tersangka, lanjut Yahdil, sangat tergantung pada kinerja penyidik. Jika penyidiknya menemukan bukti dalam waktu yang singkat, maka status tersangka pun akan ditetapkan kepada yang memang terlibat.
“Harus disertai bukti-bukti, mungkin itu yang belum didapat penyidik. Hal itu bisa terjadi karena beberapa faktor, misalnya, para saksi dan tersangka menutup-nutupinya, atau memang tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka,” ujarnya.
Rentut Kadang Jadi Ajang Nego
Sandi Ebenezer, Aktivis PBHI
Anggota Majelis Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sandi Ebenezer Situngkir mengingatkan, dalam kasus pidana umum, rencana tuntutan (rentut) dari jaksa penuntut umum di kejaksaan negeri mesti disetujui Kepala Seksi Pidana Umum terlebih dahulu.
Untuk kasus tertentu, lanjut Sandi, jaksa kejaksaan negeri melaporkan rentut kepada kepala kejaksaan negeri. “Jadi perilaku penuntut umum dalam suatu perkara kemungkinan besar diketahui atasannya,” ujar dia.
Dalam kasus suap di balik penuntutan, menurut Sandi, KPK juga perlu menelisik, apakah ada komunikasi dengan majelis hakim yang menangani perkara tersebut. “Apakah dikomunikasikan dengan majelis hakim supaya tuntutan dan putusan tidak berbeda jauh. Sehingga, perilaku jaksa yang bersangkutan tidak berdiri sendiri,” ujarnya.
Sandi mengingatkan, rentut kadang menjadi ajang negosiasi atau suap. “Repotnya, menurut KUHAP, penuntut umum itu mandiri. Meskipun KUHAP tidak mengenal istilah rentut, tapi dalam prakteknya, rentut menjadi wahana negosiasi antara terdakwa, penuntut umum dan atasan penuntut umum. Jadi, jaksa Sistoyo patut diduga tidak berdiri sendiri,” ujarnya.
Persoalannya, menurut Sandi, atasan sulit menjadi tersangka kalau bawahan tidak berani memberikan kesaksian. “Atasan yang bersangkutan dapat dijerat kalau tersangka berani atau KPK berani. Tapi, sulit mengharapkan KPK yang personelnya juga banyak dari kejaksaan. Mereka kan bawahan dari pimpinan kejaksaan juga,” ujarnya.
Idealnya, menurut dia, penyidik KPK dilepaskan dari institusinya. Sehingga, tidak ada langkah kompromi KPK. Kompromi itu, kata Sandi, bisa jadi karena penyidik dan penuntut KPK takut tidak naik pangkat dan promosi jabatan dari institusi asalnya.
Sandi pun menilai, sanksi yang diberikan Kejaksaan Agung kepada Sistoyo dan Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong Suripto Widodo berupa pemberhentian sementara serta pencopotan jabatan tidak efektif. Indikasinya, kasus serupa sering terjadi di kejaksaan. [Harian Rakyat Merdeka]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar