Selain memblokir rekening yayasan, kepolisian akan mengorek keterangan para pihak yang berupaya menguasai lapangan golf seluas 2,8 hektar. Lapangan golf tersebut dikelola Yayasan Fatmawati.
Kepala Bareskrim Komjen Sutarman menjelaskan, dugaan aliran dana Century ke Yayasan Fatmawati kini menjadi fokus kepolisian. Kendati belum mau menjelaskan detail penangan perkara ini, dia menyebut, jajarannya sudah mempunyai dokumen berisi materi kasus tersebut. Dokumen yang dimaksud bekas Kapolda Jawa Barat ini, berisi seputar tiga transaksi berjumlah Rp 2 miliar, Rp 8 miliar dan Rp 15 miliar.
Dari total transaksi Rp 25 miliar itu, Sutarman menduga, Rp 20 miliar masuk ke kantong perorangan yang belum jelas. Ditanya, apakah polisi sudah mengantongi bukti adanya perintah bos Bank Century Robert Tantular kepada anak buahnya untuk mengurus pengalihan hak lapangan golf itu, dia menjawab, “Itu tengah kami proses.”
Kepada Rakyat Merdeka, Sutarman menambahkan, dugaan aliran dana Century ke Yayasan Fatmawati merupakan salah satu dari 31 berkas laporan mengenai perkara Bank Century.
Sumber di kalangan penyidik menginformasikan, dugaan aliran dana Century ke Yayasan Fatmawati agak pelik. Soalnya, dana tersebut tidak langsung digelontorkan atas nama Robert Tantular. Bos Century yang jadi terpidana kasus pencucian uang itu, menggunakan tangan orang lain untuk mengalirkan duit tersebut. Dugaan keterlibatan anak buah Robert itu, katanya, pernah terungkap dalam proses penyidikan di Bareskrim.
Antara tahun 2003 sampai 2004, lanjutnya, utusan khusus Robert yang bernama Fad alias Bob itu sering bolak-balik Mabes Polri. Sehingga, Bob tidak asing bagi penyidik kepolisian.
Untuk melancarkan aksinya, kata sumber ini, Bob menggandeng notaris Sar, Ste dan Uma untuk mengambil alih lapangan golf dari Yayasan Fatmawati. Ketika itu, pembahasan-pembahasan seputar strategi pengambilalihan aset kerap digelar di hotel K. Selain hotel, pertemuan juga dilaksanakan di kantor notaris di bilangan Blok A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Menurut sumber ini, kegagalan usaha menguasai aset yayasan sengaja dilakukan. Hal itu agar uang bos Century tidak masuk ke Yayasan Fatmawati. Melainkan, mengalir ke kocek mereka. “Tentu saja Robert kecewa, uangnya habis tapi aset yang diinginkan gagal dikuasai. Dugaan saya, uang Robert Tantular dilarikan Bob Cs.”
Sumber lain, orang dalam Yayasan Fatmawati, mengaku mengenal Bob cs. Namun, dia mengaku tidak tahu jika Bob merupakan kepanjangan tangan Robert Tantular. Soalnya, saat Bob aktif mengurusi rencana pengambil alihan aset yayasan, mereka tidak pernah menyebut mewakili kepentingan Robert Tantular.
Justru, sambungnya, Bob berusaha keras meyakinkan pihak yayasan dengan mengaku membawa uang milik pengusaha rokok W. “Dia mengaku bukan mewakili kepentingan Robert Tantular. Tapi, membawa kepentingan pengusaha rokok W,” tandasnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Saud Usman tidak menjawab pertanyaan secara spesifik. Senada dengan Kabareskrim, dia menyatakan, polisi akan mendalami keterangan pihak Yayasan Fatmawati yang mengaku tidak mengetahui asal usul uang yang ditujukan untuk pengalihan aset yayasan. “Asetnya akan kami blokir. Sekarang kami ingin mengetahui bagaimana dugaan dana Century masuk ke yayasan. Itu tengah kami proses,” ujarnya.
Sebelumnya, di hadapan Komisi XI DPR, bekas Kepala Bareskrim Komjen Susno Duadji pernah mengatakan, Robert Tantular berusaha menguasai tanah di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. “Saat diselidiki, tanah tersebut memang bukan atas nama Robert Tantular, tapi diyakini ada aliran dana dari Robert atas tanah seluas 22 sampai 23 hektar itu. Bareskrim belum melakukan penyitaan atas tanah tersebut,” ujar Susno pada 26 Februari 2010.
REKA ULANG
Dewan Pengurus Lapor Agustus 2011
Menurut Kepala Bareskrim Polri Komjen Sutarman, dugaan keberadaan dana Bank Century di Yayasan Fatmawati justru mencuat lewat laporan Dewan Pengurus Yayasan Fatmawati. Laporan bernomor LP559/VIII/2011 itu ditandatangani Dewan Pengurus Yayasan Fatmawati, RP Harisoerahardjo dan HRP Laksmono. Pelapor ini meminta, Bareskrim mengusut dugaan aliran dana Century yang masuk ke yayasan tersebut.
Dokumen-dokumen yang diikutsertakan dalam laporan itu, memuat keterangan bahwa Yayasan Fatmawati pemilik lahan 22,8 hektar di Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Dokumen itu juga memuat keterangan, penggunaan lahan sesuai sertifikat hak guna pakai. Keabsahan kepemilikan hak terurai dalam dokumen gambar situasi tanggal 20 Agustus 1990 Nomor 1672/1990.
Mereka juga melampirkan dokumen penguasaan hak yang telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan itu bernomor 229/Pdt.G/1995/PN Jaksel, 5 Juli 1996. Selain itu, mereka menyertakan dokumen putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor 827/ Pdt/1997 tanggal 19 Maret 1999 dan penetapan nomor 1115/Pdt.G/2008/PN Jaksel pada 15 September 2009 yang menerangkan hak pengelolaan aset dikuasai Yayasan Fatmawati.
Dalam dokumen akte perdamaian tanggal 13 Desember 2000 Nomor 3, notaris Felix Fransiscus Xaverius Handojo menerangkan, Yayasan Fatmawati melakukan perikatan peralihan hak atas tanah dengan PT Graha Nusa Utama (GNU) dan PT Nusa Utama Sentosa (NUS) pada 2004. Atas dasar tersebut, PT GNU dan PT NUS melakukan pembayaran kepada Yayasan Fatmawati sebesar Rp 25 miliar.
Belakangan, PT GNU dan PT NUS gagal bayar. Setelah lewat jatuh tempo pembayaran tahap tiga dan empat, kedua perusahaan itu tak mampu memenuhi kewajibannya. Kuasa hukum Yayasan Fatmawati, Roni Hartawan menyatakan, yayasan tidak punya hubungan dengan Robert Tantular. Upaya pengalihan aset yayasan yang dilakukan PT GNU dan PT NUS, sudah selesai. “Batal demi hukum,” ucapnya.
Di hadapan Komisi XI DPR pada 26 Februari 2010, bekas Kepala Bareskrim Polri Komjen Susno Duadji mengatakan bahwa Robert diduga memutar dana Century melalui perusahaan sekuritas Antaboga dan keperluan bisnis pribadi, seperti membeli tanah 100 hektar di Citayam, Bogor, Jawa Barat.
Robert juga memiliki kekayaan dari bisnis pusat perbelanjaan atau mal. Robert, kata Susno, memiliki saham 75 persen di Pamulang Mal. Selain itu, saham di Plaza Bumi Serpong Damai, Perumahan Buana Plaza, Serpong Trade Center, Takeda Farmasi dan Rumah Sakit Husada Utama Surabaya.
Aset Robert yang telah disita, menurut Susno, antara lain apartemen dan perusahaan sekuritas, yaitu PT Signature Sekuritas. Signature ikut disita lantaran mendapatkan modal dari Bank Century lebih dari Rp 100 miliar.
Menurut Susno, dana 5000 nasabah yang raib di Antaboga berkisar Rp 1,4 triliun. Dana tersebut disedot melalui 62 kantor cabang Bank Century dan masuk ke rekening Bank Century Pusat atas nama PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia.
Kemudian, uang itu mengalir ke kantong para pemilik perusahaan, yaitu Robert Tantular & Grup sebanyak Rp 277 miliar, Anton Tantular & Grup sebanyak Rp 248 miliar, dan Hartawan Aluwi & Grup sebanyak Rp 854 miliar.
Kasus Century Juga Jadi Tugas Polisi
M Taslim, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR M Taslim mengingatkan, Polri jangan sampai menunjukkan ketidakmampuan menggarap perkara kakap seperti kasus Century, termasuk dugaan aliran dana ke Yayasan Fatmawati.Dia menilai, energi Polri menangani perkara korupsi besar semakin melorot. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap kepolisian semakin menurun. “Kekhawatiran masyarakat inilah yang hendaknya ditepis. Tunjukkan bahwa Polri sanggup menuntaskan kasus-kasus besar,” sarannya.
Apalagi, anggota DPR dari Fraksi PAN ini mengingatkan, dugaan masuknya dana Century ke Yayasan Fatmawati merupakan perkara yang pernah ditangani Bareskrim sebelum dipimpin Komjen Sutarman.
Dia menambahkan, proses pengembalian aset Century, selain jadi pekerjaan rumah KPK, juga tugas kepolisian. Momentum ini, hendaknya dimanfaatkan Kabareskrim Sutarman untuk menunjukkan kelasnya memimpin Korps Reserse.
“Ini kesempatan untuk kepolisian memulihkan citranya yang terpuruk,” tuturnya.
Dia berharap, siapa pun yang disebut-sebut terkait dalam proses penggelontoran dana Century ke Yayasan Fatmawati, mesti diproses secara profesional. Profesionalisme penyidikan ini bisa dilakukan dengan mengintensifkan koordinasi penanganan perkara bersama instansi penegak hukum lain.
Politisi asal Sumatera Barat ini percaya, kerjasama dengan KPK dan kejaksaan akan sangat membantu kepolisian menyelesaikan perkara yang tak kunjung tuntas. Apalagi, kerugian dalam kasus ini begitu besar.
Bekas Kepala Bareskrim Susno Duadji pernah menyampaikan kepada Komisi XI DPR, dalam penyelidikan kasus Century, Mabes Polri membagi kerugian bedasarkan wilayah. Wilayah I di Sumatera mengalami kerugian sebesar Rp 259 miliar (non nasabah Bank Century). Wilayah II Jakarta sebesar Rp 265 miliar. Wilayah III Jakarta sebesar Rp 85 miliar. Wilayah IV Jawa Tengah dan Sulawesi yang meliputi 6 cabang sebesar Rp 187 miliar.
Wilayah V adalah Surabaya dan Bali yang meliputi 7 cabang mencapai kerugian sebesar Rp 651 miliar. Kemungkinan masih ada dugaan penyimpangan lain, yaitu penyimpangan dana Letter of Credit (L/C) sekitar 177 juta dolar AS. “Jumlah itu masih kami dalami,” kata Susno pada 26 Februari 2010.
Jangan Sampai Digantung Terus
Marwan Batubara, Koordinator KPKN
Koordinator LSM Komite Penyelamat Kekayaan Negara (KPKN) Marwan Batubara mendesak kepolisian segera menuntaskan penyelidikan dan penyidikan perkara aliran dana Century ke Yayasan Fatmawati. Soalnya, kasus tersebut sudah pernah ditangani Bareskrim sebelum dipimpin Komjen Sutarman. “Kasus ini sebelumnya sudah sempat ditangani kepolisian. Jangan sampai penuntasannya terkesan digantung,” tandas Marwan.
Menurutnya, pimpinan Bareskrim saat ini tinggal melanjutkan data, dokumen dan fakta-fakta yang sudah ada. Terlebih lagi, dorongan untuk mengungkap hal tersebut sudah datang dari orang Yayasan Fatmawati.
Laporan pihak yayasan, kata Marwan, hendaknya ditindaklanjuti secara proporsional. Di balik laporan itu, nilainya, ada keinginan untuk membantu kepolisian menemukan aset Century. Jika laporan tersebut mengandung kebenaran, maka kepolisian tinggal menyita aset terkait.
Tapi, jika tidak ada aliran dana ke kantong yayasan, kepolisian semestinya mengumumkan kepada publik. Pengumuman tersebut menjadi penting lantaran kasus Century menyedot animo besar masyarakat. “DPR pun memberikan rekomendasi penuntasan kasus ini,” ucapnya.
Marwan menambahkan, dugaan adanya permainan antar kelompok di sini hendaknya juga dicermati kepolisian. Jangan sampai, proses penyelidikan dan penyidikan menjadi macet akibat adanya intervensi pihak-pihak tertentu.
Pengakuan Kabareskrim Komjen Sutarman yang menangani 31 kasus Century, menurutnya, bisa jadi pintu masuk kepolisian untuk berperan aktif mengembalikan aset negara. Dia menambahkan, langkah Sutarman menuntaskan perkara Century hendaknya mendapat dukungan penuh dari seluruh personel kepolisian. [Harian Rakyat Merdeka]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar