BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 16 Desember 2011

Polisi Selidiki Pengelola Lapangan Golf 2,8 Hektar

RMOL. Bareskrim Polri mengusut 31 berkas laporan mengenai kasus Bank Century. Salah satu berkas itu memuat dugaan aliran dana Rp 25 miliar ke Yayasan Fatmawati.
Selain memblokir rekening ya­yasan, kepolisian akan mengorek keterangan para pihak yang berupaya menguasai lapangan golf seluas 2,8 hektar. Lapangan golf tersebut dikelola Yayasan Fatmawati.
Kepala Bareskrim Komjen Su­tar­man menjelaskan, dugaan ali­ran dana Century ke Yayasan Fat­mawati kini menjadi fokus kepo­lisian. Kendati belum mau men­jelaskan detail penangan perkara ini, dia menyebut, jajarannya su­dah mempunyai dokumen berisi materi kasus tersebut. Dokumen yang dimaksud be­kas Kapolda Jawa Barat ini, berisi seputar tiga transaksi berjumlah Rp 2 miliar, Rp 8 miliar dan Rp 15 miliar.
Dari total transaksi Rp 25 mi­liar itu, Sutarman menduga, Rp 20 miliar masuk ke kantong per­orangan yang belum jelas. Dita­nya, apakah polisi sudah me­ngan­tongi bukti adanya perintah bos Bank Century Robert Tantular ke­pada anak buahnya untuk me­ngurus pengalihan hak lapangan golf itu, dia menjawab, “Itu te­ngah kami proses.”
Kepada Rakyat Merdeka, Su­tar­man menambahkan, dugaan aliran dana Century ke Yayasan Fat­mawati merupakan salah satu dari 31 berkas laporan mengenai perkara Bank Century.
Sumber di kalangan penyidik menginformasikan, dugaan aliran dana Century ke Yayasan Fatma­wati agak pelik. Soalnya, dana ter­sebut tidak langsung dige­lon­torkan atas nama Robert Tantular. Bos Century yang jadi terpidana kasus pencucian uang itu, meng­gu­nakan tangan orang lain untuk mengalirkan duit tersebut. Du­gaan keterlibatan anak buah Ro­bert itu, katanya, pernah ter­ungkap dalam proses penyidikan di Bareskrim.
Antara tahun 2003 sampai 2004, lanjutnya, utusan khusus Robert yang bernama Fad alias Bob itu sering bolak-balik Mabes Polri. Sehingga, Bob tidak asing bagi penyidik kepolisian.
Untuk melancarkan aksinya, kata sumber ini, Bob meng­gan­deng notaris Sar, Ste dan Uma un­tuk mengambil alih lapangan golf dari Yayasan Fatmawati. Ketika itu, pembahasan-pembahasan seputar strategi pengambilalihan aset kerap digelar di hotel K. Se­lain hotel, pertemuan juga di­lak­sanakan di kantor notaris di bi­la­ngan Blok A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Menurut sumber ini, kegagalan usaha menguasai aset yayasan sengaja dilakukan. Hal itu agar uang bos Century tidak masuk ke Yayasan Fatmawati. Melainkan, mengalir ke kocek mereka. “Ten­tu saja Robert kecewa, uangnya habis tapi aset yang diinginkan gagal dikuasai. Dugaan saya, uang Robert Tantular dilarikan Bob Cs.”
Sumber lain, orang dalam Ya­yasan Fatmawati, mengaku me­ngenal Bob cs. Namun, dia me­nga­ku tidak tahu jika Bob meru­pa­kan kepanjangan tangan Ro­bert Tantular. Soalnya, saat Bob aktif mengurusi rencana pe­ngam­bil alihan aset yayasan, mereka tidak pernah menyebut mewakili kepentingan Robert Tantular.
Justru, sambungnya, Bob be­rusa­ha keras meyakinkan pihak yayasan dengan mengaku mem­bawa uang milik pengusaha ro­kok W. “Dia mengaku bukan me­wakili kepentingan Robert Ta­ntular. Tapi, membawa ke­pen­tingan pengusaha rokok W,” tandasnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Saud Us­man tidak menjawab pe­r­ta­nya­an secara spesifik. Senada dengan Kabareskrim, dia menyatakan, po­lisi akan mendalami ket­e­rangan pihak Yayasan Fatmawati yang mengaku tidak mengetahui asal usul uang yang ditujukan untuk pengalihan aset yayasan. “Asetnya akan kami blokir. Sekarang kami ingin mengetahui bagaimana dugaan dana Century masuk ke yayasan. Itu tengah kami proses,” ujarnya.
Sebelumnya, di hadapan Ko­misi XI DPR, bekas Kepala Ba­reskrim Komjen Susno Duadji per­nah mengatakan, Robert Tan­tular berusaha menguasai tanah di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. “Saat diselidiki, tanah ter­sebut memang bukan atas nama Robert Tantular, tapi di­yakini ada aliran dana dari Robert atas tanah seluas 22 sampai 23 hektar itu. Bareskrim belum melakukan penyitaan atas tanah tersebut,” ujar Susno pada 26 Februari 2010.
REKA ULANG
Dewan Pengurus Lapor Agustus 2011
Menurut Kepala Bareskrim Polri Komjen Sutarman, dugaan keberadaan dana Bank Century di Yayasan Fatmawati justru men­cuat lewat laporan Dewan Pe­ngu­rus Yayasan Fatmawati.
Laporan bernomor LP559/VIII/2011 itu ditandatangani De­wan Pengurus Yayasan Fatma­wati, RP Harisoerahardjo dan HRP Laksmono. Pelapor ini me­minta, Bareskrim mengusut du­ga­an aliran dana Century yang ma­suk ke yayasan tersebut.
Dokumen-dokumen yang diikutsertakan dalam laporan itu, memuat keterangan  bahwa Ya­ya­san Fatmawati pemilik la­han 22,8 hektar di Cilandak Ba­rat, Jakarta Selatan.  Dokumen itu juga memuat keterangan, peng­gunaan lahan sesuai sertifikat hak guna pakai. Keabsahan ke­pe­mi­likan hak terurai dalam dokumen gambar situasi tanggal 20 Agus­tus 1990 Nomor 1672/1990.   
Mereka juga melampirkan dokumen penguasaan hak yang telah diputus Pengadilan Negeri Ja­karta Selatan. Putusan itu bernomor 229/Pdt.G/1995/PN Jaksel, 5 Juli 1996. Selain itu, me­reka menyertakan dokumen pu­tusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor 827/ Pdt/1997 tanggal 19 Maret 1999 dan penetapan nomor 1115/Pdt.G/2008/PN Jaksel pada 15 September 2009 yang me­ne­rangkan hak pengelolaan aset dikuasai Yayasan Fatmawati.   
Dalam dokumen akte perda­mai­an tanggal 13 Desember 2000 Nomor 3, notaris Felix Fransiscus Xaverius Handojo menerangkan, Yayasan Fatmawati melakukan perikatan peralihan hak atas tanah dengan PT Graha Nusa Utama (GNU) dan PT Nusa Utama Sen­tosa (NUS) pada 2004. Atas dasar tersebut, PT GNU dan PT NUS melakukan pembayaran kepada Yayasan Fatmawati sebesar Rp 25 miliar.
Belakangan, PT GNU dan PT NUS gagal bayar. Setelah lewat ja­tuh tempo  pembayaran tahap tiga dan empat, kedua perusahaan itu tak mampu memenuhi ke­wa­jibannya. Kuasa hukum Yayasan Fatmawati, Roni Hartawan me­nya­takan, yayasan tidak punya hu­bungan dengan Robert Tantu­lar. Upaya pengalihan aset ya­ya­san yang dilakukan PT GNU dan PT NUS, sudah selesai. “Batal demi hukum,” ucapnya.
Di hadapan Komisi XI DPR pada 26 Februari 2010, bekas Ke­pala Bareskrim Polri Komjen Susno Duadji mengatakan bahwa Robert diduga memutar dana Century melalui perusahaan se­ku­ritas Antaboga dan keperluan bisnis pribadi, seperti membeli tanah 100 hektar di Citayam, Bogor, Jawa Barat.
Robert juga memiliki kekayaan dari bisnis pusat perbelanjaan atau mal. Robert, kata Susno, me­miliki saham 75 persen di Pamu­lang Mal. Selain itu, saham di Plaza Bumi Serpong Damai, Pe­rumahan Buana Plaza, Serpong Trade Center, Takeda Farmasi dan Rumah Sakit Husada Utama Surabaya.
Aset Robert yang telah disita, menurut Susno, antara lain apar­temen dan perusahaan sekuritas, yaitu PT Signature Sekuritas. Signature ikut disita lantaran mendapatkan modal dari Bank Century lebih dari Rp 100 miliar.
Menurut Susno, dana 5000 na­sabah yang raib di Antaboga berkisar Rp 1,4 triliun. Dana ter­se­but disedot melalui 62 kantor cabang Bank Century dan masuk ke rekening Bank Century Pusat atas nama PT Antaboga Delta Se­kuritas Indonesia.
Kemudian, uang itu mengalir ke kantong para pemilik per­u­sahaan, yaitu Robert Tantular & Grup sebanyak Rp 277 miliar, An­ton Tantular & Grup se­ba­nyak Rp 248 miliar, dan Harta­wan Aluwi & Grup sebanyak Rp 854 miliar.
Kasus Century Juga Jadi Tugas Polisi
M Taslim, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR M Taslim mengingatkan, Polri jangan sampai menunjukkan ketidakmampuan menggarap perkara kakap seperti kasus Cen­tury, termasuk dugaan ali­ran dana ke Yayasan Fatmawati.
Dia menilai, energi Polri me­nangani perkara korupsi besar semakin melorot. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap kepolisian semakin menurun. “Kekhawatiran masyarakat inilah yang hendaknya ditepis. Tunjukkan bahwa Polri sang­gup menuntaskan kasus-kasus besar,” sarannya.
Apalagi, anggota DPR dari Fraksi PAN ini mengingatkan, du­gaan masuknya dana Cen­tury ke Yayasan Fatmawati me­rupakan perkara yang pernah ditangani Bareskrim sebelum dipimpin Komjen Sutarman.
Dia menambahkan, proses pengembalian aset Century, se­lain jadi pekerjaan rumah KPK, juga tugas kepolisian. Mo­men­tum ini, hendaknya diman­faat­kan Kabareskrim Sutarman un­tuk menunjukkan kelasnya me­mimpin Korps Reserse.
“Ini ke­sempatan untuk ke­po­lisian memulihkan citranya yang terpuruk,” tuturnya.
Dia berharap, siapa pun yang disebut-sebut terkait dalam pro­ses penggelontoran dana Cen­tury ke Yayasan Fatmawati, mesti diproses secara pro­fe­sio­nal. Profesionalisme penyidikan ini bisa dilakukan dengan me­ngintensifkan koordinasi pe­na­nganan perkara bersama ins­tansi penegak hukum lain.
Po­litisi asal Sumatera Barat ini per­caya, kerjasama dengan KPK dan kejaksaan akan sangat membantu kepolisian menye­le­saikan perkara yang tak kunjung tuntas. Apalagi, kerugian dalam kasus ini begitu besar.
Bekas Kepala Bareskrim Susno Duadji pernah menyam­pai­kan kepada Komisi XI DPR, da­lam penyelidikan kasus Cen­tury, Mabes Polri membagi ke­rugian bedasarkan wilayah. Wilayah I di Sumatera meng­a­lami kerugian sebesar Rp 259 miliar (non nasabah Bank Cen­tury). Wilayah II Jakarta sebesar Rp 265 miliar. Wilayah III Ja­karta sebesar Rp 85 miliar. Wi­la­yah IV Jawa Tengah dan Sula­wesi yang meliputi 6 cabang sebesar Rp 187 miliar.
Wilayah V adalah Surabaya dan Bali yang meliputi 7 cabang men­ca­pai kerugian sebesar Rp 651 miliar. Kemungkinan masih ada dugaan penyimpangan lain, yaitu penyimpangan dana Letter of Credit (L/C) sekitar 177 juta dolar AS. “Jumlah itu masih kami dalami,” kata Susno pada 26 Februari 2010.
Jangan Sampai Digantung Terus
Marwan Batubara, Koordinator KPKN
Koordinator LSM Komi­te Penyelamat Kekayaan Ne­ga­ra (KPKN) Marwan Batu­bara mendesak kepolisian se­gera me­­nuntaskan pe­nye­li­di­kan dan penyidikan perkara ali­ran dana Century ke Yaya­san Fatmawati. Soal­nya, kasus tersebut sudah per­­nah dita­ngani Bareskrim se­be­­lum di­pimpin Komjen Sutarman.
“Kasus ini sebelumnya su­dah sempat ditangani ke­po­lisian. Jangan sampai pe­nun­tasannya terkesan digantung,” tandas Marwan.
Menurutnya, pimpinan Ba­reskrim saat ini tinggal me­lan­jutkan data, dokumen dan fak­ta-fakta yang sudah ada. Ter­le­bih lagi, dorongan untuk me­ngungkap hal tersebut sudah da­tang dari orang Yayasan Fatmawati.
Laporan pihak yayasan, kata Marwan, hendaknya di­tin­dak­lanjuti secara pro­por­sional. Di balik laporan itu, ni­lainya, ada ke­inginan untuk mem­bantu ke­polisian mene­muk­an aset Cen­tury. Jika la­po­ran tersebut me­ngandung ke­benaran, maka ke­polisian ting­gal menyita aset ter­kait.
Tapi, jika tidak ada ali­ran dana ke kantong yayasan, ke­polisian semestinya mengu­mum­kan ke­pada publik. Pe­ngu­muman ter­sebut menjadi pen­ting lantaran kasus Century me­nyedot animo besar ma­sya­rakat. “DPR pun memberikan reko­men­dasi pe­nun­tasan kasus ini,” ucapnya.
Marwan menambahkan, du­gaan adanya permainan antar kelompok di sini hendaknya juga dicermati kepolisian. Ja­ngan sampai, proses penye­lidikan dan penyidikan menjadi macet akibat adanya intervensi pihak-pihak tertentu.
Pengakuan Kabareskrim Komjen Sutarman yang me­na­ngani 31 kasus Century, menu­rut­nya, bisa jadi pintu masuk kepolisian untuk berperan aktif mengembalikan aset negara. Dia menambahkan, langkah Su­tarman menuntaskan perkara Century hendaknya mendapat dukungan penuh dari seluruh personel kepolisian.   [Harian Rakyat Merdeka]

Tidak ada komentar: