BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 28 November 2012

Jaksa Sebut Sutan Bhatoegana Kecipratan Uang Korupsi ESDM

Fajar Pratama - detikNews

Jakarta - Nama-nama anggota Komisi VII DPR kembali disebut terkait dengan kasus korupsi pengadaan (Solar Home System) ESDM. Kali ini tudingan lebih spesifik. Terdakwa Kosasih Abas mengakui ada uang untuk mereka.

Awalnya jaksa KPK Ali Fikri membacakan berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari saksi Paijan, bendahara Ditjen LPE. Dalam BAP itu disebutkan Paijan pernah melihat catatan mengenai jatah uang dari untuk anggota DPR yang dimiliki terdakwa Kosasih, terkait pengadaan SHS.

Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini Paijan terlihat pasif. Dia mengaku mungkin ada perbedaan antara catatan yang pernah dia lihat dengan catatan milik Kosasih.

"Mungkin ada perbedaan," ujar Paijan yang hadir sebagai saksi dalam persidangan di pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (28/11/2012).

Lalu jaksa mengkonfirmasikan mengenai isi BAP itu kepada Izrom Max Donal, seorang anggota tim peneliti pemasangan SHS. Izrom meminta nama-nama anggota DPR itu dibacakan.

"Bisa dibacakan mengenai nama-nama itu," ujar Izrom.

Jaksa Ali Fikri pun menjabarkan deretan nama-nama satu per satu. "Sony Keraf, Rafiudin, Sutan Bhatoegana, Ahmad Farial, Wati Amir," ucap jaksa dengan tegas. Jaksa menyatakan para nama anggota dewan ini disebut menerima uang dalam rentang Rp 25-50 juta.

"Kalau saya tidak salah ingat pak, waktu itu beliau (Kosasih) bilang ini buat pak Ahmad Farial pak. Tapi saya tidak confirm, pak karena saya cuma dikasih nomor telepon," ujar Izrom yang juga dihadirkan sebagai saksi.

Setelah saksi selesai memberikan keterangan, giliran Kosasih yang diberi kesempatan untuk memberi tanggapan atas pengakuan saksi-saksi tersebut. Kosasih mengakui bahwa benar ada catatan itu, dan itu merupakan alokasi uang untuk para anggota dewan dengan nama-nama tersebut.

"Mengenai catatan itu benar. Saya akan menjelaskan mengenai pemberian uang ke anggota DPR," ujar Kosasih. Namun Kosasih tidak mendapat kesempatan untuk menanggapi lebih lanjut, karena agenda persidangan merupakan pemeriksaan saksi.

Bahkan menurut Kosasih, ada nama-nama lain selain yang ada di catatan yang dimiliki jaksa. "Saya hanya ingin menambahkan keterangan Paijan dengan keterangan saya, ada yang tanpa sepengetahuan Paijan. Misal untuk pemberian DPR," ujar Kosasih.

Ditemui seusai persidangan Kosasih mengatakan bahwa nama-nama dalam catatan itu sudah menerima uang kiriman terkait proyek SHS. "Ya sudah. Tapi untuk membuktikannya gimana. Pemberian semacam itu tidak mungkin pakai nota. Kalau resmi memang iya pakai nota," ujar Kosasih.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek SHS pada tahun 2007 dan 2008 ini tak banyak memberi jawaban ketika ditanya mengenai motif pemberian uang kepada anggota dewan berikut besarannya. Dia hanya mengatakan bahwa dia hanya menjalankan perintah dari Jacob Purwono, mantan Dirjen LPE yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

"Ya namanya DPR mas. Gini, kalau saya jelaskan sekarang Anda pasti salah, karena memang harus utuh. Makanya nanti akan saya jelaskan secara lengkap di pemeriksaan terdakwa," jawab Kosasih ketika ditanya soal motif pemberian.
Sebelumnya Sutan sudah membantah terlibat dalam proyek tersebut. Ketua Komisi VII yang membidangi energi ini lalu mengungkapkan isu dia menerima uang itu mengisahkan bahwa dirinya menerima uang US$ 50 ribu saat hendak pergi ke luar negeri.

"Saya nggak pernah terima proyek, how come? Nggak terima proyek, titipan proyek enggak pernah saya lakukan. Saya anti yang begitu-begitu," tuturnya.

Tidak ada komentar: