BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 22 November 2012

Skandal Vonis Mati Bos Narkoba, Dwi Tomo Tidak Takut Diperiksa KY

Rivki - detikNews

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyatakan hakim agung Ahmad Yamani terlibat pemalsuan putusan pembatalan vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan. Namun MA menilai panitera pengganti (PP) dalam perkara tersebut, Dwi Tomo tidak terlibat.

"Dalam kasus ini dia tidak tahu menahu," kata juru bicara MA, Djoko Sarwoko kepada wartawan, Kamis (22/11/2012).

Dwi Tomo mengaku dirinya disebut-sebut terkait karena Komisi Yudisial (KY) akan memerika seluruh pihak terkait. Hal ini dibaca Dwi Tomo di berbagai media massa.

"Dia siap, mau diperiksa KY, dia tidak takut," ujar Djoko.

Djoko mengaku sangay mengetahui rekam jejak Dwi Tomo. Di mata Djoko, Dwi Tomo tidak mungkin mau menuruti kemauan Yamani.

"Saya tahu track record dia dan dia sendiri tidak mau menuruti perintah Pak Yamani," tegas Djoko.

Berdasarkan salinan putusan PK perkara Hengky Gunawan ditandatangani oleh 3 hakim agung, Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari selaku ketua majelis dan Achmad Yamanie dan Hakim Nyak Pha selaku hakim anggota.

Ada satu nama lagi yang muncul dalam putusan tersebut, Dwi Tomo. Dalam berkas perkara setebal 61 itu, Dwi Tomo adalah Panitera Pengganti yang turut hadir dalam sidang permusyawaratan hakim pada 16 Agustus 2011 silam.

Dua bulan setelah vonis tersebut, Dwi Tomo naik pangkat menjadi Wakil Ketua PN Sukoharjo, Jawa Tengah, berdasarkan SK Ketua MA-RI No. 04/DjU/SK/KP.04.5/III/2011.

Bertempat di ruang sidang induk, pelantikan pada 14 Oktober 2011 itu dihadiri hakim agung Imron Anwari serta petinggi pengadilan di seputaran Surakarta.

Berdasarkan pasal 59 UU Peradilan Umum, Panitera Pengganti bertugas membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan. Bunyi Pasal 62 juga menyebut Panitera bertugas membuat salinan putusan menurut ketentuan UU yang berlaku.

Tidak ada komentar: