Ambon (ANTARA News) - KPK akan memproses jaksa maupun aparat Kepolisian di daerah yang dinilai "masuk angin" dalam menangani berbagai kasus dugaan korupsi. Dia memakai istilah "masuk angin" atas jaksa dan polisi penyidik di KPK yang menangani kasus dugaan korupsi tapi tidak tuntas bekerja.

"Jika ada jaksa dan penyidik Kepolisian Indonesia yang 'masuk angin' saat menangani kasus dugaan korupsi, maka KPK akan langsung menangani dia," ujar penasehat KPK, Abdullah Hehamahua, di Ambon, Kamis.

Dia menegaskan, jika ditemukan kasus dugaan korupsi di Maluku maupun daerah lain yang tidak tuntas ditangani kejaksaan maupun kepolisian, maka tidak perlu dilaporkan ke KPK. Tetapi justru jaksa dan penyidik yang menangani kasus itu yang dilaporkan agar segera ditangani.

"KPK tidak akan menangani perkara pokoknya, tetapi menangani jaksa atau polisi yang telah 'masuk angin' dalam menangani perkara tersebut. Hal ini diatur dalam UU Nomor 32/2002 yang menyebutkan bahwa KPK dapat mengambil alih suatu perkara jika memenuhi tujuh syarat," tandasnya.

Tujuh syarat tersebut yakni laporan yang disampaikan tidak ditanggapi, ditanggapi tetapi berlarut-larut, berlarut-larut karena sasarannya tidak pada koruptor tetapi mengarah pada orang lain.

Selain itu, dalam penanganan kasus terjadi kasus korupsi baru seperti terjadi penyuapan, pemerasan terhadap tersangka, intervensi dari berbagai pihak, serta polisi maupun jaksa menyerah atau tidak mampu menangani kasus tersebut.

"Jadi kalau ada laporan ke KPK hanya sebatas soal kasus korupsi yang sudah ditangani kejaksaan maupun kepolisian maka tugas KPK hanya melakukan koordinasi dan supervisi," ujarnya.

Hehamahua mengakui, banyak kasus  tindak pidana korupsi yang tidak tuntas atau berlarut-larut di Kejaksaan maupun Kepolisian, dikarenakan ada intervensi berbagai pihak untuk melindungi para koruptor dan mengkambinghitamkan pihak lain.

"Jika di Maluku ada kasus seperti ini silahkan dilaporkan Jaksa atai anggota Polri yang menanganinya, sehingga KPK dalam segera memproses mereka," tandas Hehamahua. (*)