BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 24 November 2012

Polisi Cokok Dua Tersangka Penerima Uang Century

VIVAnews - Mabes Polri menahan dua tersangka penerima aliran dana kasus Bank Century, yakni Septanus Farok dan Umar Muchsin. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo-Penmas) Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, keduanya ditahan sejak Rabu malam, 21 November 2012 yang lalu.

"Penahanan dilakukan agar kepolisian lebih cepat menyita dan mengembalikan aset Rp1,4 triliun ke negara," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 23 November 2012.

Boy mengatakan kedua tersangka diduga terkait dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Selain alasan pengembalian aset, jelasnya, penahanan diperlukan untuk memastikan keduanya menjalani proses hukum.

"Keduanya tidak hadir dalam dua panggilan pemeriksaan, Jumat 16 November 2012, dan Senin 19 November 2012 yang lalu. Pada panggilan ketiga, Rabu lalu, keduanya hadir dan penyidik langsung melakukan penahanan," ujarnya.

Aliran dana Bank Century mengalir dari PT Antaboga Delta Sekuritas ke rekening Robert Tantular sebesar Rp334, 28 miliar. Dana itu kemudian dialirkan lagi ke sejumlah nama yang lain yaitu Direktur PT Graha Nusa Utama (GNU), Totok Kuntjoro, Rp3,523 miliar, Sarwono Rp 40, 326 miliar, Septanus Farok Rp3,523 miliar dan Umar Muchsin Rp8,25 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan Robert Tantular, terpidana sembilan tahun penjara, sebagai tersangka. Berkas yang bersangkutan sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sementara, Totok Kuntjoto diketahui sudah divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (ren)

Tidak ada komentar: