Batam (ANTARA News) - DPR berencana membatasi penyaluran kredit bank konvensional di atas Rp50juta, untuk memberikan ruang lebih lebar kepada Bank Perkreditan Rakyat.

"Nantinya, BPR menyalurkan kredit yang di bawah Rp50 juta. Bank umum tidak boleh lagi," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis, dalam Rapat Kerja Nasional BPR, di Batam, Senin.

Sedang untuk penyaluran kredit di atas Rp50 juta, kata dia, merupakan kawasan bebas yang dapat diperebutkan bank umum maupun BPR.

Kebijakan itu sedang digodok untuk dimasukkan dalam UU Perbankan yang kini masih dibahas DPR.

Menurut Aziz, jika disahkan, maka kebijakan itu akan membuka kesempatan BPR dalam melayani Usaha Mikro Kecil Menengah. "Ini upaya segmentasi perbankan," kata dia.

Di tempat yang sama, Ketua Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia, Joko Suyanto, menyambut baik rencana itu.

Menurut dia, selama ini segmentasi BPR memang pada penyaluran kredit Usaha Mikro, Kecil Menengah dan masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Ia mengatakan, BPR memperkenalkan sistem perbankan kepada masyarakat kecil sehingga keuangan ekonomi kerakyatan meningkat.

"Kami di antara yang terdepan memperkenalkan perbankan kepada masyarakat marginal. Kami yang mendidik untuk menabung di bank," kata dia.

BPR memberikan kemudahan kredit kepada masyarakat marginal, kata dia.

Selain itu, keunggulan BPR adalah prosesnya yang ringkas dan cepat dibanding penyaluran kredit bank konvensional. "BPR memiliki nasabah yang loyal," kata dia.

Di seluruh Indonesia, terdapat 1.669 unit BPR dengan total aset Rp63 triliun.

BPR di seluruh Indonesia memiliki nasabah 12,5 juta orang, yang delapan juta di antaranya adalah penabung, sedang 3,5 juta lainnya peminjam.