BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 26 November 2012

Modus Penipuan Putusan MA: Kirim Surat Palsu, Telepon, Transfer Uang

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Anda sedang mempunyai perkara di Mahakamah Agung (MA)? Hati-hati jika mendapat surat beridentitas MA tetapi di dalamnya menyimpan kejanggalan. Salah satunya diminta menghubungi nomor tertentu. MA tegas menyatakan itu penipuan!

Panitera MA Soeroso Ono menyampaikan hal tersebut menyusul laporan dari Panmud Pidana Khusus MA, Soenaryo, bernomor 1401/Panmud.Pidsus/XI/2012 tanggal 19 November 2012 yang ditujukan ke Ketua Muda (Tuada) Pengawasan MA dengan tembusan salah satunya ke Panitera MA.

"Pak Sunaryo, Panmud Pidsus MA, belakangan ini dicemarkan namanya oleh penipu dengan modus membantu penyelesaian atau mempercepat perkara di MA," kata panitera MA, Soeroso Ono, dalam siaran pers yang dilansir website MA, Senin (26/11/2012).

Salah satu modus penipuannya yaitu sebuah surat berkop MA dan ditandatangani oleh Panmud Pidsus. Surat tersebut ditujukan kepada Fairudin Madjrul di Medan. Fairudin Madjrul sendiri adalah pemohon kasasi dalam perkara korupsi yang bernomor 2393 K/Pid.Sus/2011.

"Dalam surat yang tentu saja palsu tersebut, para pihak atau keluarganya diminta untuk menghubungi (021) 3851193 atau 08128828227. Nomor tersebut dijelaskannya sebagai nomor kontak salah seorang panitera pengganti yang menangani perkara tersebut," ujar Soeroso.

Kasus ini bukan pertama kali. Surat serupa juga disampaikan kepada Hakri Umar Usman di Pare-Pare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua surat tersebut sama-sama bertanggal 29 Oktober 2012. Hakri Umar pun diminta untuk menghubungi sebuah nomor telepon tertentu yang diakunya sebagai nomor telepon panitera-pengganti di MA. Modus ini sama seperti yang dilakukan terdadap Fairudin.

"Ketika pihak berperkara menghubungi nomor telepon yang disebutkan dalam surat, si penipu berjanji untuk mengurusi perkaranya agar bisa dimenangkan dengan meminta sejumlah uang yang harus dikirim ke nomor rekening si penipu," jelas Soeroso.

Meski bermodal surat beridentitas MA abal-abal, ada juga yang termakan tipuan tersebut. Seorang yang dikirimi surat palsu tersebut mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening penipu.

"Yang menarik, nama pemilik rekening sudah 'disesuaikan' dengan nama panitera pengganti perkara tersebut," tutur Suroso.

Oleh sebab itu, MA mengimbau masyarakat jika ada telepon, surat atau orang yang melakukan hal tersebut untuk melapor melalui e-mail kepaniteraan@mahakmahagung.go.id.

"Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silakan aktifkan Javascript untuk melihatnya atau menu pengaduan online di website kepaniteraan dengan melampirkan dokumen pendukung. Pengaduan tersebut juga bisa disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Panitera MA, Jalan Merdeka Utara No 9-13 Jakarta, Tromol Pos 1020, Jakarta 10010," imbau Soeroso.

Lantas siapakah yang memalsu putusan tersebut? Tidak dijelaskan dalam siaran pers tersebut siapa pemalsu tersebut.

Tidak ada komentar: