BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 30 November 2012

PN Kalianda Jatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup Kurir 1,8 Ton Ganja

Adan Bakar - detikNews

Lampung, - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan, kembali menghukum berat seorang kurir 1,8 ton ganja. Terdakwa, Musliadi (46), yang merupakan warga Kabupaten Biren, NAD, itu divonis hukuman penjara seumur hidup.

Vonis terhadap terdakwa kasus narkoba itu dipimpin Ketua Majelis Hakim A.A Oka P.B.Gocara, dibantu Afit Rufiadi dan Aryo Widyatmoko, Kamis (29/11/2012). Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa.

Humas PN Kalianda, Afit Rufiadi mengatakan terdakwa Musliadi terbukti bersalah telah membawa, mengirim, dan mengangkut paket narkoba jenis ganja seberat 1,8 ton.

"Terdakwa melanggar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Afit kepada detikcom.

Menurut Afit, majelis hakim menyimpulkan Musliadi mengetahui barang yang dibawanya merupakan ganja sebanyak 1,8 ton. Terdakwa mendapatkan perintah dari Ar yang masih buron. Dia berencana membawa ganja itu ke Bogor, tapi lebih dahulu digagalkan kepolisian di Pelabuhan Bakauheni.

Majelis hakim menilai hal yang memberatkan adalah karena perbuatan terdakwa merusak mental generasi muda Indonesia, tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba. Terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan. "Hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan," kata Afit.

Usai persidangan yang berakhir hampir pukul 18.00 WIB, terdakwa menyatakan menerima putusan pengadilan. Sedangkan, Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Musliadi membawa ganja dengan menggunakan truk bernomor polisi F-8512-AJ. Ganja yang diangkut dari Aceh itu akan dikirim ke Bogor. Ganja seberat 1,8 ton itu disimpan dalam karung dan ditumpuk di bak truk yang kemudian ditutupi ampas kelapa.

Tidak ada komentar: