Manado (ANTARA News) - Tim Buser Polresta Manado menangkap tersangka pelaku dugaan kasus pembunuhan terhadap Aryono Linggotu, wartawan harian Metro di Manado.

Wartawan ANTARA di Manado, Minggu, melaporkan tersangka berinisial JK (17) ditangkap di rumahnya di Kelurahan Dendengan Dalam Kecamatan Tikala, Manado.

Sementara itu, kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di ruang Reskrim Polresta Manado.

Tersangka Jimmy di depan polisi mengakui dirinya memang melakukan penikaman beberapa kali pada tubuh korban.

"Saya melakukan beberapa kali penikaman," kata Jimmy.

Sementara itu, jenasah korban Aryono Lingggotu yang sehari-harinya meliput di Polresta Manado pada Minggu sore telah dikuburkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Banjer Kecamatan Tikala.

Dalam acara pemakaman tersebut Zainal, keluarga korban mengatakan, keluarga menyerahkan ke pihak kepoolisian untuk mengusut kasus tersebut.

"Menyerahkan kepada aparat keamanan untuk mengusut kasus ini," kata Zainal.

Sebelum dimakamkan, dari rumah duka di Kelurahan Banjer Lingkungan I Manado, jenazah disalatkan di Masjid Ar Rahmah Banjer.

Peristiwa pembunuhan terhadap Aryono Longgotu terjadi di Jl Daan Mogot 4, Kelurahan Tikala Baru, Lingkungan II Kecamatan Tikala Manado.