BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 28 November 2012

KY Puji Langkah MA Ungkap Skandal Pemalsuan Vonis Mati Bos Narkoba

Andi Saputra - detikNews


Jakarta - Komisi Yudisial (KY) memuji Mahkamah Agung (MA) yang memberikan kesempatan lembaga eksternal memeriksa hakim agung yang disebut-sebut terkait skandal vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan. Bahkan KY akan membantu secara total lembaga di pucuk peradilan tersebut dari berbagai mafia perkara.

"KY mendukung tekat pimpinan MA untuk bersih-bersih rumahnya," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh saat berbincang dengan detikcom, Rabu (28/11/2012).

Hal ini menyikapi kesepakatan MA-KY untuk membentuk pengadilan etik kepada hakim agung Ahmad Yamani lewat Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Selain itu, MA juga mempersilakan KY untuk memanggil dua hakim agung lainnya, Imron Anwari dan Hakim Nyak Pha untuk menelusuri apakah ada temuan lain di balik pembatalan vonis mati Hengky Gunawan.

"KY siap meminjamkan sapu bersih, kalau MA sudah kehabisan stok sapu bersih," ungkap Imam mengandaikan.

Apalagi penyataan Ketua MA, Hatta Ali di depan pimpinan MA dan KY dalam pertemuan dua lembaga tinggi negara bidang yudikatif ini, Senin (26/11) lalu. Pernyataan Hatta Ali menunjukkan keinginan pimpinan MA untuk mewujudkan peradilan yang agung.

"Pak Hatta Ali dan Pak Djoko (Ketua Muda MA bidang Pidana Khusus) berjanji memanfaatkan momentum kasus Yamani untuk bersih-bersih MA. Pimpinan MA sudah meninggalkan semangat esprit de corps dan protektif," ujar mantan anggota DPR ini.

Hengky Gunawan adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. PN Surabaya memvonis Hengky dengan 17 tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menghukum 18 tahun penjara dan kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh hakim agung Imron Anwari, Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.

Belakangan, pimpinan MA meminta Ahmad Yamani untuk mengundurkan diri karena terbukti lalai dalam menuliskan putusan untuk gembong narkoba Hengky Gunawan. Vonis untuk Hengky yang diputuskan 15 tahun penjara, ditulis oleh Yamani yang menjadi anggota majelis menjadi 12 tahun saja. Pimpinan MA menyebut kesalahan Yamani itu kelalaian semata.

"Tidak ada kata terlambat untuk melakukan langkah korektif," pungkas eks wartawan senior tersebut.

(asp/mad)

Tidak ada komentar: