BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 26 November 2012

Hakim Yamanie Dilaporkan ke Polri, Ini Kata MA

VIVAnews - Mahkamah Agung (MA) angkat bicara mengenai langkah Komisi Yudisial (KY) yang akan melaporkan Hakim Agung Achmad Yamanie ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pemalsuan dokumen negara. Menurut MA, langkah KY tersebut sudah tepat.

"Jika KY sudah punya bukti-bukti lengkap, lebih cepat lebih bagus," kata juru bicara MA Djoko Sarwoko, Senin, 26 November 2012.

Djoko berharap, pengusutan dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut bisa memperjelas duduk persoalan kasus yang menyeret hakim Yamanie itu. "Sehingga publik tidak bertanya-tanya lagi," tegas dia.

Mengenai alasan mengapa MA justru meminta Hakim Yamanie mengundurkan diri, Djoko mengatakan hal tersebut akan dibicarakan secara intern dengan KY. "Itu akan dijelaskan dalam rapat nanti jam 17.00 WIB antara pimpinan MA dengan semua komisioner KY," ujar Djoko.
Seperti diketahui, KY melaporkan Hakim Agung Achmad Yamanie ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pemalsuan dokumen negara. Ketua KY Eman Suparman menjelaskan pemalsuan dokumen masuk ranah pidana.
Ketua KY Eman Suparman menyatakan, surat laporan KY atas Yamanie sudah dibuat. "Tinggal ditandatangani saja kemudian dikirim," jelasnya.

Eman pun mendesak Hakim Yamanie untuk membongkar kebobrokan MA yang sebenarnya. "Saya ingin mendengar juga, dan ingin tahu seberapa jauh nyali dia. Supaya rakyat Indonesia tahu apa kebobrokan itu, bukan hanya menebak-nebak dan menuduh-nuduh," ujar Eman.

Hakim Agung Achmad Yamanie dilaporkan masyarakat ke KY atas perubahan putusan pemilik pabrik ekstasi, Hengky Gunawan. Hengky yang seharusnya dihukum mati, akhirnya hanya dihukum 15 tahun penjara, karena alasan hukuman mati melanggar hak asasi manusia.

Selain itu, Achmad Yamanie merupakan anggota majelis hakim yang membatalkan hukuman mati terhadap warga Nigeria, Hillary K Chimezie, atas kepemilikan 5,8 kilogram heroin. Chimezie yang dihukum 15 tahun penjara mendapat diskon tiga tahun, menjadi 12 tahun penjara. (eh)

Tidak ada komentar: