BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 23 November 2012

Jokowi Setuju Retribusi Angkutan Kota Dihapus

VIVAnews - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta akan mengabulkan tuntutan ratusan sopir angkutan umum yang menggelar unjuk rasa di depan kantor Balaikota DKI menuntut penghapusan aturan retribusi dalam uji kir, masuk terminal dan izin trayek. Penghapusan dilakukan karena retribusi tersebut dianggap tidak memberikan kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)

"Semua retribusi yang membebani para sopir akan dibebaskan. Soalnya saya hitung-hitung pendapatan yang didapatkan dari retribusi itu kecil," ujar Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di gedung Balai Kota, 20 November 2012.

Jokowi mengatakan, retribusi yang didapatkan dari ketiga retribusi daerah yaitu retribusi Uji KIR, retribusi masuk terminal dan retribusi izin trayek tidak memberikan kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) lantaran jumlahnya yang tidak terlalu besar.

"Dana yang masuk tidak besar, hanya menyumbangkan sekitar Rp2,3 miliar kepada PAD, ini akan kami hapus untuk  berikan perlindungan kepada sopir kecil," ujar Jokowi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, mengatakan, untuk menghapus aturan retribusi yang tertuang dalam Perda No. 3/2012, pemerintah DKI tidak bisa secara sepihak menghapus aturan tersebut harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPRD.

"Karena ini merupakan produk perda, maka harus berkonsultasi dengan DPRD dulu. Kalau rekomendasi dari dewan sudah ada, maka sesuai dengan aturan yang ada dalam perda tersebut, akan dikeluarga peraturan gubernur," kata Pristono.

Untuk mengabulkan keinginan ratusan supir angkot tersebut, Udar mengatakan esok hari pihaknya akan melakukan rapat dengan DPRD DKI. "Besok kami ada rapat dengan Komisi B DPRD DKI untuk membahas hal ini. Bila rekomendasi dewan sudah ada, Gubernur  segera membuat pergubnya untuk membebaskan ketiga retribusi daerah dibawah wewenang Dishub, ujarnya.

Dikatakan oleh Udar, dalam Perda nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi daerah dan Perda Transportasi, Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi baik atas permohonan atau tidak adanya permohonan dari pihak lain. "Itu ada dalam Bab 16, pasal 136, Kami akan menggunakan pasal tersebut untuk menerbitkan aturan hukum berbentuk  pergub untuk mengurangi, meringankan atau membebaskan retribusi tersebut," kata Pristono.

Kalangan DPRD Menolak?

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta kemungkinan menolak permintaan Organda DKI untuk menghapus Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi daerah dan Perda Transportasi. Ketua Komisi B DPRD DKI, Selamat Nurdin, menyatakan, jalan ke luar yang lebih baik dan menguntungkan kedua belah pihak adalah dengan melakukan revisi Perda.

"Tiga hari lalu kami bertemu Organda, mereka keberatan ada pungli. Nah, kalau pungli dihapus, retribusi bisa tetap jalan," kata Selamat di gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa, 20 November 2012.

Selamat membenarkan Perda tersebut dibuat sebelum era kepemimpinan Gubernur DKI Joko Widodo. Sehingga, ia meminta Jokowi untuk lebih mendalami kembali tuntutan Organda DKI.

"Biaya timer, biaya jalur, itu yang harus ditinjau lagi. Ini kewenangan bersama, yakni polisi, Satpol PP, Dishub. Mekanismenya perlu revisi Perda dan itu butuh kajian. Kalaupun dihapus tapi pungli tetap jalan kan sama saja. Jadi perlu dikaji juga persoalannya apa," ungkapnya. (umi)

Tidak ada komentar: