VIVAnews -
 Kejaksaan Agung telah menerima berkas penyidikan tersangka kecelakaan 
maut, M Rasyid Amirullah Rajasa. Kasus yang melibatkan putra bungsu 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa ini akan segera 
diproses.
"Menurut informasi, 
kemarin berkas sudah masuk. Namun, nanti saya cek dulu," kata Wakil 
Jaksa Agung, Darmono, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 14 
Januari 2013.
Darmono menjamin Kejagung tidak akan memberikan perlakuan spesial kepada Rasyid. Kejagung akan menindaklanjuti kasus tersebut.
"Kami tidak akan 
mengistimewakan, semua harus dilaksanakan sesuai aturan yang ada. Saya 
kira tidak ada masalah semuanya. Kalau kami membedakan kan tidak akan 
diteruskan, itu pasti akan ditindaklanjuti," ungkap Darmono.
Seperti diketahui, 
kecelakaan maut antara mobil BMW X5 B 272 HR yang dikendarai oleh M 
Rasyid Amirullah Rajasa dengan mobil Luxio F 1622 CY mengakibatkan 
korban tewas dan luka-luka. Peristiwa itu terjadi pada 1 Januari 2013 
sekitar pukul 05.45 WIB di KM 3+350 tol Jagorawi arah Bogor.
Rasyid sudah ditetapkan 
sebagai tersangka. Rasyid dikenai pasal 283, 287 Undang-undang Lalu 
Lintas Tahun 2009 mengenai berkendara dalam kondisi tertentu dan Pasal 
310 mengenai Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, 
dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (sj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar