BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 10 Januari 2013

KPK Kecewa Angie Divonis Ringan

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa dengan vonis yang dijatuhkan untuk Angelina Sondakh, yakni empat tahun enam bulan penjara atau jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntutnya penjara selama 12 tahun.

Selain itu, KPK juga kecewa hakim tidak sepakat pasal 18 yang mewajibkan Angelina Sondakh untuk
membayar uang pengganti sebesar Rp12,58 miliar dan US$2,35 juta.

"Kita tentu (kecewa) kalau tidak sesuai dengan tuntutan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Kamis (10/1/2013).

Menurutnya, pengembalian uang negara juga penting. Sayangnya, hakim tidak memandang hal tersebut. Namun demikian, KPK tetap menghormati apa pun yang telah diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sudjadmiko tersebut.

"Hakim punya kewenangan untuk memutuskan seseorang bersalah atau tidak dan berapa tahun dihukum," kata Johan seraya menambahkan jika jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis itu., apakah akan melakukan banding atau tidak. [tjs]

Tidak ada komentar: