INILAH.COM,
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa dengan vonis yang
dijatuhkan untuk Angelina Sondakh, yakni empat tahun enam bulan penjara
atau jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang
menuntutnya penjara selama 12 tahun.
Selain itu, KPK juga kecewa hakim tidak sepakat pasal 18 yang mewajibkan Angelina Sondakh untuk
membayar uang pengganti sebesar Rp12,58 miliar dan US$2,35 juta.
"Kita tentu (kecewa) kalau tidak sesuai dengan tuntutan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Kamis (10/1/2013).
Menurutnya,
pengembalian uang negara juga penting. Sayangnya, hakim tidak memandang
hal tersebut. Namun demikian, KPK tetap menghormati apa pun yang telah
diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sudjadmiko tersebut.
"Hakim
punya kewenangan untuk memutuskan seseorang bersalah atau tidak dan
berapa tahun dihukum," kata Johan seraya menambahkan jika jaksa
menyatakan pikir-pikir atas vonis itu., apakah akan melakukan banding
atau tidak. [tjs]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar