BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 27 Februari 2013

Alasan KPK Belum Tetapkan Boediono Sebagai Tersangka

VIVAnews - Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR mempertanyakan soal keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, dalam kasus Century yang saat ini belum disentuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal, Deputi Gubernurnya, Budi Mulya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Deputinya ditetapkan sebagai tersangka, kenapa gubernurnya nggak? Ini ada apa?" tanya anggota Timwas Century dari Fraksi Hanura Syarifudin Suding dalam rapat dengan KPK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 27 Februari 2013.

Sementara, menurut politisi PKS, Fahri Hamzah, kasus Century akan bernasib serupa dengan kasus Bantuan Likuiditas BI jika KPK belum juga menetapkan Boediono sebagai tersangka sampai tahun 2014.

Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan, dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) merupakan keputusan semua gubernur BI, termasuk Boediono yang saat itu menjabat sebagai Gubernur BI. Sebab, dalam melaksanakan tugasnya, Gubernur BI bersifat kolektif kolegial.

Abraham menegaskan, tidak menutup kemungkinan KPK akan menetapkan tersangka kepada gubernur lainnya, termasuk Boediono yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden RI. Sebab, kata Abraham, dalam surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Budi Mulya, tertulis 'BM dkk.' Artinya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

"Tapi untuk langkah lebih jauh perlu lebih akurat untuk menetapkan gubernur atau dewan gubernur lain berdasarkan bukti-bukti," kata Abraham.

Menurut Abraham, KPK belum bisa menetapkan tersangka kepada deputi atau gubernur lainnya jika KPK belum memeriksa Budi Mulya dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "Kalau kami sudah periksa BM maka nanti kemungkinan akan ada bukti-bukti untuk menjerat yang lainnya," ujar dia.

"Oleh karena itulah kenapa dalam sprindik saya tulis BM dan kawan-kawan, karena kami belum punya bukti cukup. Maka 'dkk' itu terbuka untuk siapa saja yang nanti kalau bukti cukup bisa ditetapkan," jelas Abraham.

Hal itu, juga diperkuat oleh pernyataan Wakil Ketua KPK, Busryo Muqqodas. Busyro mengatakan, dalam menuliskan 'BM dkk' adalah hal yang tidak mudah bagi KPK.

"Konsekuensi dari penetapan seseorang dengan kata 'dkk', itu tidak ringan. Tapi untuk kasus yang terdahulu, kami katakan 'DS dkk' (Djoko Susilo) tapi perkembangannya pelan-pelan tapi pasti, bahwa kami bekerja dalam prinsip-prinsip profesionalitas," ujar dia. (umi)

Tidak ada komentar: