BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 20 Februari 2013

Diduga Korupsi, Bupati Situbondo Dilaporkan KPK

INILAH.COM, Jakarta - Diduga menerima gratifikasi berupa mobil Nissan X Trail, atas proyek pembangunan kawasan Wisata Pasir Putih, Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto dilaporkan Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Garansi) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (18/2/2013).
Koordinator Garansi, Kholilurahman menegaskan dalam kasus tersebut ada kejanggalan. Dimana Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto diduga menerima gratifikasi sebuah mobil Nissan X Trail dari PT Pasir Putih. "Tujuannya agar bupati menyetujui kerjasama Perusahaan Daerah Pasir Putih dengan PT Pasir Putih yang baru berdiri kuranglebih tiga bulan," kata Kholilurahman.

Padahal, jelasa Lilur, sesuai keputusan Mendagri dan otonomi daerah nomor 43 tahun 2000, tentang kerjasama perusahaan daerah dan pihak ke tiga, kerjasama harus memenuhi syarat bonafiditas dan kridibilitas.

Yang menjadi pertanyaan, apakah perusahaan yang baru berusia kurang dari tiga bulan dapat dikatakan memenuhi syarat bonafiditas dan kridibilitas. "Maka lolosnya perusahaan tersebut patut diduga adanya gratifikasi perusahaan tersebut kepada bupati," tegas Lilur.

Dijelaskannya, sebelumnya Garansi telah melaporkan kasus tersebut ke Unit Tipikor Polres Situbondo pada tanggal 25 Oktober 2012. Namun hingga saat ini belum ada perkembangan hasil penyelidikan.

Untuk itu, lanjut Lilur, pihaknya mendesak KPK untuk mengusut tuntas dugaan kongkalikong bupati Situbondo dan mengambil alih proses hukum dengan tindakpidana korupsi berupa gratifikasi kepada bupati Situbondo. [gus]

Tidak ada komentar: