Jakarta (ANTARA News) - Tim investigasi yang mengusut salinan dokumen yang diduga sebagai surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum terkait kasus korupsi proyek Hambalang, sudah meminta keterangan tiga orang pimpinan KPK.

"Pimpinan KPK sudah dimintai keterangan oleh pengawas internal, pimpinan yang sudah diperiksa itu ada 3 orang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Namun Johan tidak mengungkapkan siapa saja tiga orang pimpinan yang dimintai keterangan tersebut.

Sebelumnya pada Senin (11/2) rapat pimpinan KPK menyimpulkan untuk membentuk tim investigasi untuk mendalami salinan dokumen yang beredar di media massa adalah milik KPK.

Pada Sabtu (9/2) beredar dokumen dengan kepala surat berjudul "Surat Perintah Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi" yang menetapkan bahwa tersangka Anas Urbaningrum selaku anggota DPR periode 2009-2014 dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Surat tersebut ditandatangani oleh tiga orang pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Pradj, namun tanpa tanggal dan nomor surat.

"Hasil investigasi sudah hampir selesai dan malam ini rencananya akan disampaikan kepada pimpinan KPK, pimpinan yang memutuskan dari hasil yang sudah dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh deputi pengawas internal dan pengaduan masyarakat apakah akan dibentuk komite etik atau cukup dewan pertimbangan pegawai," tambah Johan.

Johan menjelaskan bahwa bila kebocoran berasal di luar pimpinan KPK dan hanya di tataran staf maka tim pengawas akan membuat dewan pertimbangan pegawai (DPP), sedangkan bila kebocoran terjadi di tingkat pimpinan maka akan dibentuk komite etik.

"Jadi pimpinan yang menyimpulkan apakah perlu ada komite etik atau hanya cukup DPP, artinya komite etik belum dibentuk," tambah Johan.

Selain 3 orang pimpinan, KPK juga telah memeriksa total 10 orang terkait kasus draft mirip sprindik tersebut.

Sedangkan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan bahwa komite etik telah mendapatkan surat tugas dari pimpinan.

"Komite etik kaitannya dengan pengawasan internal dan pengaduan masyarakat sudah mendapat surat tugas dari pimpinan untuk melakukan penelusuran tentang kebocoran surat yang mirip dengan sprindik itu," kata Busyro, Rabu.

Ia mengaku tidak ada kendala dalam investigasi tersebut.

"Tidak ada kendala sama sekali, tapi memang belum rampung, mudah-mudahan hari ini selesai," jelas Busyro.