BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 21 Februari 2013

Berkas Kasus Narkoba Raffi Ahmad Ditargetkan Selesai Pekan Ini

Andri Haryanto - detikNews

Jakarta - - Artis Raffi Ahmad yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika kini tengah menjalani proses rehabilitasi di panti rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Berkas perkara yang melilitnya itu ditargetkan selesai pekan ini.

Raffi mulai menjalani massa rehabilitasi sejak Senin (18/2/2013), setelah hasil tes fisik dan psikis dari BNN dan Rumah Sakit Ketergantungan obat (RSKO) Cibubur mengeluarkan hasil untuk merujuk sang artis yang tengah moncer tersebut mendapatkan tindakan medik karena narkoba yang dikonsumsinya bersifat adiktif.

Meski berada di panti rehabilitasi, proses pelengkapan berkas penyidikan tetap berjalan. Bahkan, penyidik BNN masih menunggu ajuan saksi ahli yang akan diajukan Raffi dalam pemeriksaan.

"Berkas perkara diharapkan minggu ini selesai," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Benny Mamoto, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (20/2/2013).

Penyidik BNN sendiri saat ini masih menunggu pengajuan saksi ahli yang rencananya akan dibawa tim kuasa hukum Raffi Ahmad ke hadapan penyidik.

"kita menghormati upaya RA untuk pengajuan saksi ahli. Tapi apabila tidak kunjung datang dari waktu berkas akan tetap diajukan ke penuntut umum, kita sudah beri kesempatan itu," jelas Benny.

Raffi ditangkap tim BNN bersama 16 orang rekannya, Minggu (27/1) lalu. Tiga di antaranya rekan satu profesi sang artis dan berakhir dengan tidak terbukti mengedarkan bahkan menjadi penyalahguna narkoba.

Tepat batas waktu pemeriksaan, Jumat (1/2), BNN resmi menetapkan delapan tersangka. Raffi dinyatakan positif mengkonsumsi zat metilon yang diketahui memiliki efek samping adiktif, sama dengan shabu atau heroin.

Dengan ditetapkan sang artis tersebut sebagai tersangka, massa penahanan Raffi pun diperpanjang 20 hari terhitung sejak massa penetapan status tersangka. Enam orang rekannya langsung diboyong ke panti rehabilitasi BNN di Lido, Kabupaten Bogor. Sementara seorang lagi yang tak lain sopir Raffi, hanya dikenai wajib lapor atau tidak ditahan dan direhabilitasi.

Tidak ada komentar: