Jakarta (ANTARA News) - Anas Urbaningrum bisa menjadi justice collaborator, tetapi KPK tidak dalam posisi memintanya melakukan hal itu, kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi.

"Untuk menjadi justice collaborator usahanya ada di tersangka, dengan syarat mengakui tindak pidana yang dituduhkan serta membantu mengungkap kasus dengan memberikan data yang valid kepada KPK termasuk tentang pihak lain yang terlibat," kata Johan di Gedung KPK Jakarta, Senin.

"Justice collaborator adalah tersangka pelaku yang membantu penegak hukum membongkar kasus pidana masif, terstruktur dan bersindikat, untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Johan mengatakan KPK mempersilakan Anas untuk memberikan informasi terkait kasus Hambalang karena KPK akan memvalidasi informasi tersebut.

Jumat (22/2), KPK resmi mengumumkan Anas menjadi tersangka penerima suap dalam kasus Hambalang.

KPK, kata Johan, berterima kasih kepada semua pihak yang mau mengungkap lebih banyak hal terkait Hambalang. Dia mempersilakan siapapun menyampaikan data dan informasi mengenai Hambalang dan KPK akan memvalidasi semuanya.

Johan menandaskan kasus Hambalang tidak akan berhenti pada pentersangkaan Anas. "Hambalang belum berhenti pada penetapan tersangka AU (Anas Urbaningrum) saja. Memang butuh waktu tapi kita akan kembangkan."

Anas yang Sabtu pekan silam mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Partai Demokrat, kini menghadapi sangkaan menerima hadiah berupa barang dan uang saat berada di Komisi X DPR 2009-2010.

Bentuk hadiah barang yang paling gencar dibicarakan adalah mobil Toyota Harrier senilai sekitar Rp800 juta dari kontraktor PT Adhi Karya untuk memuluskan pemenangan perusahaan tersebut saat masih menjadi anggota DPR dari 2009 dan diberi plat B 15 AUD.

Mengenai mobil Harrier, pengacara Anas, Firman Wijaya mengatakan kliennya memang membeli mobil itu dengan mencicilnya dari Nazaruddin pada Agustus 2009, namun Anas sudah menjual mobil itu pada Juli 2010 sehingga persoalan mobil dianggap selesai.