BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 21 Februari 2013

KPK Minta Keterangan Ahli untuk Kasus Impor Daging

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Tajuddin Makmun, seorang ahli untuk penyidikan kasus dugaan suap peningkatan kuota impor daging di Kementerian Pertanian.

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai ahli," ujar Kabag Informasi dan Pemberitaan, Priharsa Nugraha KPK, Rabu (20/2/2013).

Namun Priharsa tidak menjelaskan keahlian Prof Tajuddin dalam kasus ini. Selain itu, KPK juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya dari pihak swasta yaitu Soraya Kusuma Effendy dan Pudji Rahayu Aminungrum alias Yuni.

Untuk Soraya, dia diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Indoguna Utama, perusahaan pihak penyuap untuk mendapatkan jatah tambahan kuota impor daging sapi. Bahkan Soraya juga sudah dibatasi ruang geraknya dengan dicegah bepergian keluar negeri.

Sedang Yuni tidak diketahui jabatan serta serta pekerjaannya. Namun keduanya akan diperiksa sebagai saksi.

KPK menetapkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap impor daging sapi. Dalam kasus tersebut, KPK menduga ada aliran dana ke Luthfi sebesar Rp1 miliar dari PT Indoguna Utama melalui seorang perantara bernama Ahmad Fathanah yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Luthfi diduga membantu PT Indoguna mendapatkan kuota impor daging sapi tahun 2013. Dan dijanjikan mendapatkan Rp5.000 per kilo daging sapi oleh pengurus perusahaan pengimpor sapi tersebut, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. [mvi]

Tidak ada komentar: