BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 14 Februari 2013

Kejaksaan dan Kemenkum HAM Wajib Patuhi MK

INILAH.COM, Jakarta – Kalangan anggota DPR meminta agar Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM--khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)--agar mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Hukum Acara Pidana (Kuhap).
Melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Suding mengatakan, selaku penegak hukum, dua institusi tersebut harus segera mematuhi putusan MK tanggal 22 November 2012 terkait Pasal 197 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kuhap).
"Sudah masuk ke abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan jika pihak Kejaksaan atau Kemenkumham tidak melaksanakan putusan MK itu."

Putusan MK 22 november 2012 menyatakan bahwa putusan pemidanaan yang tidak memenuhi Pasal 197 Kuhap khususnya huruf k terkait perintah pemidanaan tidak batal demi hukum. MK juga memutuskan untuk menghapuskan huruf k dari Pasal 197 ayat 1 Kuhap, dan menetapkan bahwa rumusan dari ayat 2 dari Pasal 197 itu tidak mencantumkan lagi huruf k.

Namun politisi Partai Hanura itu, menegaskan bahwa putusan MK tersebut baru berlaku setelah hakim mengetok palu dengan artian putusan pemidanaan yang tak memuat Pasal 197 ayat 1 huruf k sebelum adanya putusan MK tanggal 22 November 2012, adalah batal demi hukum dan tidak bisa dieksekusi, dan yang sudah di eksekusi wajib di bebaskan demi hukum.

"Dalam putusan pemidanaan itu ada beberapa hal yang wajib dicantumkan yang manakala itu tak dicantumkan oleh majelis hakim maka keputusan itu batal demi hukum, dan sudah ditegaskan pula produk hukumnya dalam putusan MK tanggal 22 November 2012," jelas Suding.
Dan jika dasar hukum tersebut, para penegak hukum khususnya kejaksaan dan kemenkumham tidak melaksanakan, Syarifuddin mengatakan Komisi III yang berfungsi sebagai pengawas, akan berupaya mempertanyakan dan memberikan teguran keras kepada Kejaksaan dan Kemenkumham. Sebab, hal tersebut merusak tatanan hukum dan rasa keadilan di masyarakat.
Sebelumnya, Hakim MK Akil Mukhtar secara gamblang mengatakan bahwa ketentuan Pasal 197 ayat (2) huruf “k” Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak batal demi hukum tidak berlaku surut. Artinya, putusan hanya berlaku ke depan setelah diucapkan pada sidang pleno terbuka pada tanggal 22 November 2012. [tjs]

Tidak ada komentar: