BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 20 Februari 2013

KPU Imbau Timses Cagub Jabar Ciptakan Suasana Kondusif di Masa Tenang

Ramdhan Muhaimin - detikNews

Jakarta - - Pemungutan suara dalam pemilihan gubernur Jawa Barat akan digelar 24 Februari 2013 mendatang. Jelang hari tersebut, Komisioner KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah meminta pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta massa pendukung menjaga situasi dan kondisi tetap kondusif.

"Kami berharap selama masa tenang, pasangan calon dan tim sukses tidak melakukan aksi-aksi yang bertentangan dengan aturan. Mari kita tunjukkan bahwa Jawa Barat dapat menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dengan aman, damai dan lancar," ujar Ferry dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (19/2/2013).

Masa tenang pilgub Jabar akan dimulai besok hingga 23 Februari 2013. Karena itu, Mantan Ketua KPU Jawa Barat ini mengingatkan segala bentuk pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye dilarang terbit selama masa tenang tersebut. Perusahaan media baik lokal maupun nasional diminta turut menciptakan situasi yang kondusif selama masa tenang.

"Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak pasangan calon yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon," jelas Ferry.

Selama masa tenang, kata Ferry, seluruh pasangan calon harus menghentikan aktivitas kampanye. Pasangan calon juga wajib menurunkan alat peraga yang dipasang di tempat-tempat umum.

"Mari kita ajarkan masyarakat cara berpolitik yang baik dengan tidak melanggar rambu-rambu yang ditetapkan undang undang dan peraturan KPU," ajaknya.

Selain itu, lembaga survei diminta tidak mengumumkan hasil survei selama masa tenang dan saat pemungutan suara berlangsung. "Hasil survei boleh diumumkan setelah proses pemungutan suara selesai," ujarnya.

Ferry juga meminta jajaran KPU Jawa Barat terus memantau pergerakan logistik pemilukada. Logistik yang rusak harus segera diganti sehingga tidak mengganggu jalannya pelaksanaan pemungutan suara.

Dia juga mengatakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus menerima perlengkapan keperluan pemungutan dan penghitungan suara berupa kotak suara, bilik suara, dan jumlah surat suara sebanyak jumlah pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap ditambah 2,5 persen serta kelengkapan administrasi lainnya.

KPPS wajib merampungkan pembuatan TPS sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Bentuk dan ukuran TPS harus dapat menjamin akses bagi penyandang cacat.

"H-1, semua logistik sudah harus sampai di KPPS dalam jumlah yang cukup dan kondisi yang baik," ujarnya.

Tidak ada komentar: