BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 27 Februari 2013

KPK Telusuri Penyuap Anas Urbaningrum

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri pemberi hadiah atau janji kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam proyek Hambalang selama menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

"Kami sedang menelurusi. Kalau mengacu pada kasus, bisa saja pemberinya belakangan, penerima duluan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di Jakarta, Rabu (27/2/2013).

Johan mengaku belum mengetahui pemberi hadiah kepada Anas. Namun, dia menyatakan dalam kasus yang disangkakan kepada Anas, suami Athiyyah Laila itu memang menerima hadiah antara lain mobil.

Johan mengelak membuka identitas apakah pemberi hadiah kepada Anas berasal dari pejabat negara atau swasta. "Itu sudah materi," kata Johan mengelak.

Dalam kasus Hambalang, KPK baru-baru ini telah menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Dia dinilai menerima hadiah atau janji dalam pelaksanaan dan perencanaan pembangunan proyek Hambalang dan proyek-proyek lain semasa menjabat sebagai anggota DPR.

Sebelum Anas, KPK juga telah menetapkan mantan Menpora Andi Mallarangeng, dan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusnidar. Mereka dinilai telah menyalahgunakan wewenang hingga mengakibatkan kerugian pada keuangan negara dalam melaksanakan proyek Hambalang. [yeh]

Tidak ada komentar: