BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 17 Februari 2013

Jaksa: Tak Ada Kekerasan Terhadap Anand Krishna

VIVAnews - Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjemput paksa terpidana kasus pencabulan, Anand Krishna, Sabtu 16 Februari 2013. Anand Krishna diciduk di kediamannya, yang beralamat di Desa Tegalalang, Ubud, Gianyar, Bali.

Sempat terjadi ketegangan antara aparat dengan para pengikut Anand Krishna. Sebab, pimpinan Yayasan Anand Ashram itu tidak mau dieksekusi. Meski demikian, Kejaksaan memastikan tidak ada kekerasan dalam eksekusi itu.

"Saat penangkapan Anand tidak ada tindak kekerasaan yang kami lakukan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

Meki terjadi ketegangan, akhirnya upaya eksekusi yang dimulai pukul 08.00 WITA itu berhasil dilakukan pada pukul 11.00 WITA. Anand Krihsna kemudian dibawa dan tiba di Mapolda Bali pada pukul 12.00 WITA.

Pada pukul 14.00 WITA, Jaksa membawa Anand ke Jakarta menggelandang Anand ke Jakarta melalui Bandara Ngurah rai Denpasar. Anand tiba di LP Cipinang pada pukul 17.30 WIB. Di LP inilah Anand Krishna akan melewatkan 2,5 tahun masa hukumannya.

Pada 22 November 2011, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Albertina Ho, memvonis bebas Anand Krishna. Hakim Albertina menilai Anand tidak terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya, Tara Pradibta Laksmi.

Mahkamah Agung (MA) kemudian mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. MA menilai Anand terbukti melakukan perbuatan cabul seperti diatur dalam pasal 294 ayat ke 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan cabul. Anand Krishna [un diganjar dengan 2,5 tahun penjara.

Untung mengatakan, eksekusi terhadap Anand Krishna ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan tersebut. Dia memastikan eksekusi ini dilakukan demi melaksanakan perintah Undang-undang. 

Tidak ada komentar: