BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 14 Februari 2013

Kasus Century, KPK Periksa Anggito dan Muliaman Hadad

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Hari ini, KPK memanggil Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad dan mantan Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Anggito Abimanyu.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi BM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Kamis 14 Februari 2013.

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya. Selain memeriksa Muliaman dan Anggito, KPK juga memeriksa mantan Direktur Pengawas Bank 1 BI, Zainal Abidin. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Budi Mulya.

Dalam kasus bailout Bank Century, KPK menetapkan dua Deputi Gubernur Bank Indonesia, yakni Budi Mulya dan Siti Fadjriah. Keduanya dijerat pasal memperkaya diri dan juga penyalahgunaan wewenang terkait Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century. (adi)

Tidak ada komentar: