Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Agus Martowardjojo menegaskan, perubahan anggaran proyek Hambalang menjadi tahun jamak sehingga anggaran naik dari Rp125 miliar menjadi Rp2,5 triliun merupakan inisiatif dari Kementerian Pemuda dan Olah Raga dan Komisi X DPR.

"Di akhir tahun 2009 itu ada inisiatif di Kemenpora, yaitu menteri dan jajarannya mendesain satu proyek PPPON (Pusat Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional) menjadi Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (PPPSON) Hambalang," kata Agus usai memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan, perubahan proyek itu dimaksudkan untuk meningkatkan anggaran yang semula senilai Rp125 miliar menjadi Rp2,5 triliun.

Menurut dia, sepanjang tahun 2010 Kemenpora sering dilakukan diskusi denga Komisi X DPR. Dia menyebutkan ada sembilan pertemuan antara Komisin X DPR dengan Kemenpora, yaitu membahas mengapa proyek itu berubah menjadi P3SON.

"Kenapa proyek itu dinaikkan nilainya menjadi Rp2,5 triliun itu semua dilakukan oleh Kemenpora bersama Komisi X DPR," ujarnya.

Agus mengatakan, pada saat itu diskusi-diskusi tersebut belum melibatkan Menteri Keuangan. Namun dia menegaskan jika memang ada oknum di Kemenpora yang berusaha membobol anggaran maka hal itu harus diusut.

"Pada saat itu Menkeu belum dilibatkan, tapi jika ada oknum di Kemenpora yang ingin membobol anggaran harus diusut," tegasnya.

Dia mengatakan, dirinya menjadi Menteri Keuangan baru sejak 20 Mei 2010. Agus menjelaskan, diskusi di Kemenpora dengan DPR untuk membicarakan proyek ini sejak Januari 2010.

"Jadi saya melihat dokumen ini memang pengguna anggaran (Menpora) yang harus tanggung jawab," ujarnya.

Menurut dia, kedatangannya ke KPK untuk menjelaskan bagaimana sistem anggaran dan bagaimana Menteri Keuangan bekerja termasuk Menteri Pemuda dan Olahraga bertugas. Dia mengaku senang bisa memberikan keterangan kepada KPK terkait kasus Hambalang.

Agus diperiksa KPK selama 9,5 jam sebagai saksi untuk tersangka Andi Alfian Mallarangeng.

"Penyidik baru memerlukan keterangan (Menkeu) sekarang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Selasa (19/2).

Selain Menkeu, kata Johan, KPK sebenarnya menjadwalkan memeriksa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Sudarto, namun yang bersangkutan tidak hadir.

Dalam audit, BPK menyimpulkan ada indikasi penyimpangan peraturan perundang-undangan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan berbagai pihak dalam proyek Hambalang. Indikasi kerugian negara sampai pemeriksaan per 30 Oktober 2012 mencapai Rp243,66 miliar.

Salah satu temuan penyimpangan BPK, yaitu terkait kontrak tahun jamak (multi years) bahwa Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaah secara berjenjang secara bersama-sama.

Padahal menurut BPK kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010.

Pelanggaran itu antara lain tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran. Selain itu, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri. Terakhir, revisi Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran.

Terkait persetujuan RKA-KL 2011, Dirjen Anggaran menetapkan RKA-KL Kemenpora tahun 2011 dengan skema tahun jamak sebelum penetapan proyek tahun jamak disetujui. Dirjen Anggaran diduga melanggar PMK 104 /PMK.02/2010.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan mantan Menpora Andi Alfian Malarangeng dan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar sebagai tersangka.

Andi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Menpora dan pengguna anggaran proyek Hambalang. Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 mengatur soal penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara. Sementara pasal 2 ayat 1 mengatur soal melakukan pelanggaran hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan KPK pun telah mengeluarkan surat perintah cegah terhadap Andi Mallarangeng.

Deddy ditetapkan sebagai tersangka terkait jabatannya dulu sebagai Kepala Biro Perencanaan Kemenpora. Deddy diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

KPK menyangkakan Deddy dengan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

KPK mulai menyelidiki kasus Hambalang sejak Agustus 2011. Setidaknya ada dua peristiwa yang terindikasi korupsi dalam proyek Hambalang yangg ditaksir KPK mencapai Rp2,5 triliun. Pertama, pada proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang di Jawa Barat dan pengadaan proyek Hambalang yang dilakukan secara multiyears.