Gagah Wijoseno - detikNews
Jakarta - Buron BLBI Adrian Kiki yang sembunyi di
Australia akhirnya bisa diekstradisi. Gugatan pemerintah Indonesia
melalui Kemenkum HAM ke Pengadilan Australia dikabulkan. Adrian Kiki
yang sudah 8 tahun buron segera dibawa ke Indonesia.
Menurut
Menkum Amir Syamsuddin dalam surat elektronik, Rabu (18/12/2013)
suksesnya gugatan ini berimbas peringatan bagi para koruptor lainnya. Di
negara manapun bersembunyi, mereka akan tetap bisa dikejar dan dihukum.
"Mengirimkan
pesan kepada para koruptor dan jurisdiksi asing bahwa tidak ada tempat
aman bagi koruptor dan hasil korupsinya," jelas Amir.
Putusan
Pengadilan Australia itu juga memberikan dampak pencegahan dan efek jera
kepada para koruptor. Juga memberi bukti bahwa kerjasama internasional
bisa dilakukan untuk memburu para koruptor.
"Ini kekuatan kerjasama internasional yang diharapkan dapat menjadi contoh bagi negara lain," imbuhnya.
Amir
berharap, ekstradisi yang didasarkan pada proses hukum in absentia ini
dapat menjadi preseden dan mendorong negara-negara lain untuk tidak
ragu-ragu membantu Indonesia dan negara yang meminta bantuan ekstradisi.
"Keberhasilan
kerjasama ekstradisi ini merupakan wujud nyata dari kerjasama bilateral
RI-Australia di bidang hukum, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan
korupsi serta kejahatan lintas batas dengan tetap berpegang pada prinsip
menghargai masing-masing lembaga peradilan dan putusannya," urainya.
Hasil
tersebut tidak mungkin dapat dicapai tanpa adanya koordinasi yang baik
antara instansi terkait di Indonesia dalam hal ini, Kementerian Hukum
dan HAM RI, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, Kementerian Luar Negeri
RI, dan Mahkamah Agung.
Adrian Kiki merupakan Direktur Bank
Surya. Dia sudah diadili dan divonis penjara seumur hidup oleh
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 2002 lalu. Adrian terbukti
melakukan tindak pidana korupsi, penyimpangan dana BLBI mencapai Rp 1,5
triliun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar