Oleh: Fadhly Zikry
INILAH.COM, Jakarta - Dua hakim di Jambi yakni ES dan MA terancam dipecat lantaran ketahuan berselingkuh.
Komisi Yudisial (KY) akan merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap kepada dua hakim tersebut.
ES adalah hakim di Pengadilan Agama Muara Tebo Jambi. Sementara MA berdinas di Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo, Jambi.
"Ya kalau terbukti ya pemberhentian tetap. Karena perselingkuhan itu tergolong pelanggaran berat," ujar Komisioner KY, Imam Anshori Saleh di Jakarta, Kamis (5/12/2013).
Lebih lanjut, Imam mengatakan, untuk tahap awal tim panel KY akan melakukan pemanggilan terhadap saksi pelapor dan saksi-saksi yang dianggap mengetahui hubungan terlarang antara hakim ES dan MA.
"Oleh karena itu pada tahap awal KY segera memanggil pelapor dan saksi-saksi," tutur Imam.
Untuk diketahui, perselingkuhan antara Hakim ES dan MA tercium saat suami ES, HE melaporkan istrinya ke Pengadilan Tinggi Jambi.
Hakim MA sendiri mengaku telah berhubungan badan dengan ES sedikitnya tiga kali di kantornya. Saat ini, Pengadilan Tinggi Jambi telah menonaktifkan ES hingga kasus tersebut terang benderang. [gus]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar