Pewarta: Joko Susilo
Jakarta (ANTARA
News) - Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi hukuman disiplin berupa "hakim
non palu" kepada Hakim SA dari Pengadilan Negeri Metro, Lampung, karena
mengalami gangguan kejiwaan.
"Hukuman disiplin berupa hakim non palu di Pengadilan Tinggi
Bandung selama proses pemeriksaan kesehatan jiwa," kata Kepala Badan
Pengawas MA Dr Sunarto dalam rilis hukuman disiplin periode
Juli-September 2013 seperti dilansir laman MA, Rabu.
Dalam
laporan Antara sebelumnya, Hakim SA sempat diusir warga dari rumah
dinasnya di Jalan Koi, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur karena
membakar surat Yasin di jalan umum dekat rumahnya.
Selain membakar surat Yasin, perilaku hakim SA juga sering
meresahkan warga, mulai dari melempari rumah warga hingga menebar sampah
di sepanjang jalan.
Atas tindakan itu, sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung telah mengadukan kasus ini ke Komisi Yudisial.
Mereka menilai tindakan SA tidak pantas dilakukan karena sangat mencederai kehormatan dan keluhuran profesi hakim.
Selain memberikan hukuman kepada SA, Bawas juga menjatuhkan sanksi terhadap tujuh hakim lainnya.
Ketujuh hakim itu adalah Ketua Pengadilan Agama Tenggarong (hakim H
BN Jl) yang dihukum disiplin berupa hakim non palu selama satu tahun di
Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Ketua PTUN Mt (Hr St) mendapat
hukuman disiplin berupa pembebasan jabatan dan mutasi sebagai hakim non
palu selama satu tahun di PT TUN Sb.
Selanjutnya hakim AS dari PN Singkawang mendapat hukuman disiplin
berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun, Ketua PN Tanjung Jabung
Timur (Nsrt) juga dibebaskan dari jabatan dan mutasi sebagai hakim non
palu di PT Jambi selama dua tahun, terakhir hakim Mst dari PN Sb
dinonpalukan selama enam bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar