Oleh : DESK INFORMASI
Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam menghormati putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memenangkan banding gugatan Media Group, dan menghukum Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam membayar kerugian materiil Rp100 juta dan immateriil Rp150 juta.
Staf khusus Seskab Muchyar Yara mengatakan, meskipun gugatan Media Group yang dikabulkan PT DKI Jakarta yang dikabulkan jauh lebih kecil dari jumlah yang dituntut, Seskab tetap yakin apa yang dilakukannya adalah benar secara hukum.
"Karena itu, Seskab akan terus memperjuangkan pendiriannya itu dengan meneruskan proses hukum melalui pengajuan kasasi di Mahkamah Agung," kata Muchyar Yara di Jakarta, Kamis (5/9) sore.
Pernyataan tersebut disampaikan Muchyar menanggapi putusan PT DKI Jakarta yang memenangkan gugatan Media Group. Adapun hukumannya yaitu Seskab Dipo Alam harus membayar kerugian materiil Rp100 juta dan immateriil Rp150 juta.
Kepala Humas PT DKI Jakarta, Achmad Sobarin mengatakan, berkas putusan dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. "Nantinya PN yang akan menyampaikan berkas tersebut ke Dipo Alam dan Media Group," kata Achmad Sobari di Jakarta, Kamis (5/12)
Sebagaimana diketahui, kasus hukum antara Sekretaris Kabinet dengan Media Group telah berjalan cukup lama yaitu sejak tahun 2011. Pada tahap Pengadilan Negeri, gugatan Media Group tidak diterima oleh pengadilan. Pihak Media Group mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi yang kemudian menerima gugatan Media Group.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar