Oleh: Anton Hartono
INILAH.COM, Jakarta - Satgas Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mengamankan buronan bernama Eka Feriar Wintara Bin Arsyah Merdjani (50) yang merupakan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terlibat kasus tindak pidana korupsi penyaluran dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) PT Pertamina Region II Sumbangsel Palembang dalam kurun waktu Maret sampai dengan Desember 2009..
"Terpidana selaku koordinator PKBL PT Pertamina diamankan di RS Harapam Kita di ruang VIP B Widuri 103 ketika sedang menunggui anaknya yang sedang sakit," ujar Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Selasa (10/12/2013).
Menurutnya terpidana merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaaan Negeri Palembang terkait dengan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI No.817/K/Pid.SUS/2013/MA tanggal 14 Mei 2013. Terpidana juga terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran dana PKBL PT Pertamina (Persero) Region II Sumbangsel Palembang dalam kurun waktu Maret-Desember 2009.
"Dari putusan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp888.900.000 dan dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, maka harus diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan," tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar