Rois Jajeli - detikNews
Surabaya - Pasca penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi
(MK) Akil Mochtar oleh KPK, institusi MK melemah dan masyarakat kecewa.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki melihat ada empat aspek yang
harus dirombak untuk membangun MK lebih kuat.
"Setelah peristiwa
tersebut, marilah kita secara jernih dan tenang memikirkan dan
mengambil langkah membangun MK yang kuat di masa depan," kata Suparman
Marzuki.
Hal ini disampaikan di sela-sela acara MoU KY dengan
Universitas Dr Soetomo Surabaya dan Seminar Nasional 'Seleksi dan
Pengawasan Hakim--Diskursus tentang Kewenangan KY Sistem Rekruitmen dan
Pengawasan Hakim (Konstitusi)--' di ruang Soemantri, Gedung A
Universitas dr Soetomo (Unitomo) Surabaya, Rabu (18/12/2013).
Ketua KY itu menegaskan, MK bukanlah milik 8 hakim konstitusi dan Sekjen MK.
"Seolah-olah
hanya mereka yang berhak berbicara, berfikir dan menentukan Alpa
Omeganya. MK milik bangsa, milik rakyat dan milik kita semua," tuturnya.
Suparman mengatakan, ada empat aspek yang harus dirombak untuk membangun MK lebih kuat. Pertama, kriteria negarawan yang menjadi syarat hakim MK.
"Saya berpandangan, hakim MK haruslah sosok pribadi yang memiliki integritas, kompetensi dan imparsialitas," ujarnya.
Menurutnya, integritas lebih pada tidak dimilikinya rekam jejak negatif
secara hukum, moral dan etik pada calon bersangkutan. Kompetensi
menyangkut reputasi keilmuan yang kuat dan relevan serta dibutuhkan.
Imparsialitas menyangkut tidak ada rekam jejak parsial.
"Untuk itu, mantan anggota DPR dan atau Menkum HAM tidak pada tempatnya menjadi hakim MK," terangnya.
Aspek kedua,
proses rekruitmen. Menurutnya, seharusnya Presiden, MA dan DPR
menjadikan institusi tersebut sebagai pintu masuk, dan bukan sebagai
jatah.
"Penel ahli yang dimuat dalam Perpu merupakan langkah maju
bagi transparansi dan akuntabilitas proses pengisian hakim MK,"
katanya.
Ketiga, harus didirikan pengawasan eksternal. Kata Suparman, basis asumsi dari pengawasan bukanlah curiga, tetapi kepercayaan.
"Pengawasan
adalah bagian dari sistem untuk membangun dan menjaga kepercayaan
sehingga reputasi, kehormatan dan martabat institusi bisa dipercaya,"
terangnya.
Aspek keempat, mengembalikan kewenangan MK seperti diamanatkan UUD 1945.
"Kurang pantas apabila MK memeriksa, mengadili dan memutus sengketa Pilkada," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar