RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak melakukan pemeriksaan terhadap anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto hari ini, Selasa (3/12). Tri akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Rabu (4/12) besok.
"Tri Yulianto jadwal itu hari ini, ternyata kata penyidik bahwa surat yang dikirim itu, dia dijadwalkan pemeriksaan besok hari Rabu (4/12). Suratnya sudah dikirim," kata Jurubicara KPK Johan Budi SP di Kantornya, Jakarta, Selasa (3/12).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan sampai saat ini pihaknya masih terus mendalami pernyataan bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini yang menyebutkan pernah memberikan uang USD 200 ribu ke Tri guna THR Idul Fitri 1434 Hijriah.
Pengakuan Rudi, kata dia lagi, bisa dijadikan alat bukti. Meski begitu KPK harus mencari bukti lain untuk membuktikan dugaan keterlibatan Tri Yulianto dalam perkara yang menjerat Rudi.
"Sesuai fakta persidangan akan diklarifikasi," demikian Adnan.
Nama Tri muncul dalam persidangan Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Rudi di sidang itu mengaku pernah memberikan uang USD 200 ribu kepada Komisi VII DPR sebagai tunjangan hari raya (THR). Uang untuk THR ke Komisi VII DPR itu berasal dari Deviardi alias Ardi yang diketahui merupakan instruktur golf Rudi. [rus]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar