BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 05 Desember 2013

KY Siap Periksa Ulang 4 Majelis PK yang Lepaskan Koruptor Rp 1,2 Triliun

Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Komisi Yudisial masih terus menggodok dugaan adanya kejanggalan di balik vonis bebas PK koruptor RP 1,2 triliun, Sudjiono Timan. Terkait hal tersebut, KY telah memeriksa 5 staf di Mahkamah Agung.

"Kemarin sudah diperiksa, yang diperiksa Staf Pak Mulyadi dua orang, Pak Mulyadi sendiri dan dua staf adhoc (staf Hakim Ad Hoc)," kata komisioner KY Taufiqurrahmn Sahuri saat dihubungi wartawan, Kamis (5/12/2013).

Mulyadi merupakan staf dari mantan hakim agung Djoko Sarwoko. Djoko sempat menjadi salah satu majelis PK Timan sebelum akhirnya digantikan oleh hakim agung Suhadi.

Taufiq belum dapat menjelaskan apa saja hasil pemeriksaan kelima orang tersebut. Namun keterangan dari para saksi tersebut dianggap ada yang kurang dan perlu dikonfirmasi kembali ke majelis hakim PK.

"Kemungkinan bisa iya (periksa kembali majelis hakim), karena perlu ada yang perlu di konfirmasi," ujar komisioner Bidang Rekrutmen Hakim itu.

Lima hakim Agung yang duduk sebagai majelis hakim PK TIman yaitu Suhadi, Sofyan Marthabaya, Andi Samsan Nganro dan Abdul Latief dan Sri Murwahyuni. Hakim Sri ada dalam posisi dissenting opinion, sehingga hanya 4 lainnya yang kemungkinan akan kembali dimintai keterangan oleh K

Tidak ada komentar: