Jakarta (ANTARA News) - Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) Gamari Sutrisno menilai RUU ini akan memperpanjang usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Selama
ini PNS untuk jabatan administrasi pensiun saat berusia 56 tahun, maka
dalam RUU ini akan diperpanjang batas usia pensiunnya menjadi 58 tahun,"
kata Gamari di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Untuk
jabatan eselon I dan II menjadi usia pensiun menjadi 60 tahun,
sementara untuk jabatan fungsional, usia pensiun disesuaikan dengan
peraturan perundang-undangan, sambung Gamari.
Dalam
RUU yang akan disahkan besok itu, juga ada Komisi ASN yang bertugas
mengawasi proses rekrutmen jabatan pimpinan tinggi sehingga bisa dijamin
kompetitif dan terbuka.
"Dengan sendirinya
fungsi Tim Penilai Akhir (TPA) akan dilakukan oleh KASN ini kecuali
Presiden punya kebijakan lain, misalnya membentuk tim pembantu. Silakan
saja tapi secara fungsi dan peran KASN diutamakan," kata dia.
RUU ASN juga mengatur managemen kepegawaian ASN di mana ada pejabat berwenang dan pejabat pembina kepegawaian.
"Pejabat
itu adalah Presiden, tapi Presiden bisa mendelegasikan kewenangannya
kepada pejabat karir struktural tertinggi di kementerian, lembaga maupun
instansi. Misalnya di daerah itu yang berwenang adalah sekretaris
daerah. Kalau pejabat pembina kepegawaiannya adalah bupati, gubernur,"
kata Gamari.
RUU yang sebentar lagi disahkan
ini diklaim akan membuat birokrasi pemerintahan menjadi lebih baik, yang
tertata sesuai dengan aturan.
"RUU ASN
bertujuan melakukan reformasi birokrasi yang meliputi sumber daya
manusia, kelembagaan dan mekanisme serta tata kelola pemerintahan,"
pungkas Gamari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar