BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 21 Januari 2014

Isak Tangis Warnai Tiga Petani Indramayu yang Divonis Bebas

Baban Gandapurnama - detikNews

Bandung - Tiga petani asal Indramayu, Wajo Edi Prasetyo, Rokhman, dan Watno, tak kuasa menahan haru. Mereka beranjak dari kursi terdakwa sembari menitikkan air mata. Hakim membebaskan ketiganya dari jeratan hukum.

Pemandangan tersebut berlangsung di ruang sidang utama PN Bandung, Jalan Martadinata, Selasa (21/1/2014). Vonis bebas dibacakan pimpinan Majelis Hakim Marudut Bakara. Sidang tersebut terkait perkara pembakaran backhoe di lokasi proyek waduk Blok Bubur Gadung Desa Loyang Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu pada 25 Agustus 2013. Para petani itu menolak proyek waduk dan dituding melakukan perusakan di muka umum.

Berkas pertama menghadirkan dua terdakwa Wajo dan Rokhman. Usai keduanya tuntas di ruang sidang, giliran berkas kedua yakni Watno duduk di kursi terdakwa.

Ketiga petani tersebut sebelumnya oleh jaksa penuntut umum (JPU) dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Mereka dituding melanggar Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan, dan Pasal 170 ayat 1 perihal penyerobotan dan pengrusakan secara bersama-sama.

Majelis Hakim menilai para terdakwa tidak tebukti melanggar pasal yang didakwakan JPU. "Secara sah dan menyakinkan terdakwa tidak bersalah. Membebaskan terdakwa dari tuntutan penuntut umum," ucap Marudut.

Selain itu Marudut mengatakan hak-hak terdakwa harus dipulihkan lantaran tak terbukti bersalah. "Terdakwa harus segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan," kata Marudut.

Wajo dan Rohman yang mendengar vonis bebas itu terkejut. "Bebas saya," tanya Rohman kepada hakim.
"Tanyakan kepada penasihat hukum saudara," balas Marudut.

Tak lama, Wajo dan Rohman beranjak menghampiri meja pengacaranya, Arip Yogiawan. Kedua petani itu menangis sambil menyalami Arip. Bahkan Rohman sempat sujud syukur di lantai ruang sidang.

Gambaran serupa dirasakan Watno. Usai divonis bebas, Watno bergegas menemui Wajo dan Rohman yang sudah menunggu di ruang tunggu terdakwa. Watno sembari berurai air mata langsung memeluk kedua rekannya tersebut. Tangis pecah. Mereka tak mampu membedung rasa haru dan girang.

"Kami apresiais hakim yang membebaskan. Intinya kami menghormati dan menghargai penilaian hakim," kata Arip singkat usai persidangan.

Tidak ada komentar: