BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 04 Januari 2014

JK Dukung Pertamina, Dampak Kenaikan Diwaspadai

INILAH.COM, Jakarta - Wakil Presiden RI 2004-2009 HM Jusuf Kalla mendukung langkah Pertamina menaikkan harga elpiji untuk tabung 12 kilogram.

Menurut JK, sangat wajar dan bisa dipahami langkah Pertamina menaikkan harga gas elpiji 12 kg ini. Pasalnya, Pertamina diberi tugas Pemerintah untuk cari keuntungan dari pengelolaan minyak dan gas.

"Mau tidak mau Pertamina harus mengurangi kerugiannya di penjualannya elpiji 12 kg," ujar JK kepada INILAH.COM, Jumat (3/12/2013).

Hal senada dikemukakan pengamat energi Komaidi Notonegoro. Ia mengungkapkan kebijakan kenaikan harga elpiji yang dilakukan Pertamina merupakan aksi korporasi.

"Saya melihat kebijakan kenaikan harga elpiji 12 kg ini lebih karenakan Pertamina tidak mau merugi lebih lama lagi," ujarnya.

Pengurus YLKI Tulus Abadi di Jakarta, Jumat mengatakan, bagi konsumen elpiji 12 kg, yang umumnya kalangan menengah ke atas, mereka lebih mengutamakan keberlanjutan pasokan dan kualitas produk, dibandingkan harga.

"Kelas menengah umumnya tidak terlalu sensitif dengan harga," kata Tulus.

Ia melanjutkan, secara alamiah, harga memang menjadi pertimbangan bagi semua konsumen. Namun bagi kalangan menengah, bukanlah yang utama.

"Paling utama ketersediaan pasokan, lalu kualitas produk dan baru harga. Artinya, selama pasokan dan kualitas terjamin, harga menjadi tidak masalah," katanya.

Tulus mengatakan, jaminan ketersediaan elpiji menjadi penting karena sering kali pasokan tersendat. Akibatnya harga mengalami kenaikan di luar ketentuan.

"Pasca kenaikan ini, sebagai kompensasinya, Pertamina mesti lebih bekerja keras, agar tidak terjadi kelangkaan pasokan," ujarnya.

JK melanjutkan, kenaikan gas elpiji tidak terlalu membebani golongan menengah ke atas yang jumlahnya mencapai dua juta keluarga.

Jika dihitung pemakaian untuk satu keluarga per bulan tidaklah terlalu signifikan, sehingga tidak perlu dipersoalkan.

"Jika merasa tidak sanggup, beralih saja ke tabung 3 kilogram," kata Ketua Umum PMI Pusat ini.

Sementara itu, untuk mengatasi kekhawatiran migrasi konsumen 12 kg ke 3 kg pasca kenaikan, Pertamina mengembangkan sistem monitoring penyaluran elpiji 3 kg (simol3k).

Sistem telah diimplementasikan secara bertahap di seluruh Indonesia mulai Desember 2013. Dengan adanya sistem itu, maka Pertamina dapat memonitor penyaluran elpiji 3 kg hingga level pangkalan berdasarkan alokasi daerah.

Pertamina dan pemerintah, menurut Komaidi, juga harus mengawasi secara ketat migrasi konsumen 12 kg yang nonsubsidi ke 3 kg yang subsidi.

"Polisi dan pemda juga mesti berperan di sini. Jangan lempar tanggungjawab," katanya.

JK pun mengingatkan pemerintah dan Pertamina waspada imbas dari kebijakan harga tabung elpiji itu yaitu praktek oplosan gas Elpiji tabung 12 Kg.

Pemerintah harus mencari cara agar tidak ada pihak yang mengambil untung akibat jauhnya disparitas harga yang disubsidi dan tidak disubsidi.

"Ini yang harus diwaspadai karena beda harga tersebut," tandas JK.

Tulus mengatakan Pertamina mesti menjamin kualitas produk elpiji 12 kg yang lebih baik. "Misalkan, takarannya tepat dan tidak dikurangi," katanya.

Per 1 Januari 2014 Pertamina menaikkan harga elpiji nonsubsidi tabung 12 kg sebesar 68 persen untuk mengurangi kerugian bisnis bahan bakar nonsubsidi yang rata-rata Rp6 triliun per tahun.

Harga elpiji sampai di pangkalan yang sebelumnya Rp5.850 per kg naik Rp3.959 menjadi Rp9.809 per kg. Dengan demikian, per tabung 12 kg, harganya naik dari Rp70.200 menjadi Rp117.708 per tabung.

Setelah ditambah biaya distribusi dan pengisiian elpiji, maka harga elpiji di tingkat konsumen menjadi Rp130.000 hingga Rp140.000 per tabung.

Besaran kenaikan ditingkat konsumen itu akan bervariasi berdasarkan jarak stasiun elpiji ke titik serah lalu ke konsumen.

Pertamina menghitung, setelah kenaikan harga, maka kerugian bisa ditekan menjadi tinggal sekitar Rp2 triliun. Harga pokok elpiji terutama ditentukan harga pembelian sesuai pasar dan nilai tukar rupiah.

Saat ini, harga pokok sudah mencapai Rp10.785 per kg. Dengan harga jual setelah kenaikan Rp9.809 per kg, maka Pertamina masih menanggung kerugian sekitar Rp2.000 per kg.

Pada 2013, Pertamina rugi Rp5,7 triliun. Kenaikan harga elpiji merupakan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan kerugian bisnis elpiji nonsubsidi pada 2011 hingga Oktober 2012 sebesar Rp7,73 triliun sebagai kerugian negara.

Pertamina juga melaporkan kenaikan harga kepada Menteri ESDM sesuai amanat Pasal 25 Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji. (ANT/Fhm/Gus)

Tidak ada komentar: