Ray Jordan - detikNews
Jakarta - Gubernur DKI Jokowi serius dengan peraturan
PNS DKI dilarang ke kantor dengan menggunakan motor dan mobil pada Jumat
di minggu pertama. Jokowi akan merampungkan peraturan tersebut.
"Siang
ini baru difinalkan, apakah bisa dilaksanakan atau tidak untuk besok.
Tapi itu harus tetap jalan karena itu kan harus memulai yang kecil,"
ujar Jokowi di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis
(2/1/2014).
Jokowi menyarankan PNS DKI menggunakan transportasi
umum atau naik sepeda. Dia juga sedang mengatur frekuensi pemberlakuan
peraturan tersebut.
"Mungkin itu akan sebulan sekali, dua kali, empat kali, atau mungkin setiap hari," kata mantan Walikota Solo ini.
Suami
Iriana ini sudah memberi contoh kepada PNS DKI saat dia berangkat ke
kantor naik sepeda setiap Jumat. Hal itu sudah rutin dilakukan pria
penyuka kucing ini.
"Saya saja kan setiap Jumat sudah 2 bulan ini naik sepeda," kata Jokowi yang mengenakan kemeja putih ini.
Jokowi
rencananya akan menerapkan peraturan tersebut mulai 3 Januari 2014
besok. Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI
No 150 tahun 2013, yang ditandatangani pada 30 Desember 2013 tentang
penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov
DKI Jakarta.
Jokowi menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah,
para Deputi, para Asisten Sekda, inspektur, para Kepala Badan, para
Walikota, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kepala Satpol PP,
Sekretaris DPRD, para Kepala Biro, Asisten Deputi, Sekretaris Korpri,
para Direktur RSUD, Direktur RSKD, Kepala Sudin, Kepala UPT, para camat,
dan para lurah, untuk menginstruksikan kepada bawahannya.
Namun
demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi ambulans, pemadam
kebakaran, patroli jalan raya, penanggulangan bencana, Satpol PP, pompa
banjir, penyiraman tanaman, pengangkut sampah, pengangkut air kotor,
perpustakaan keliling, operasi yustisi, bus antar jemput pegawai, dan
kendaraan bermotor lainnya untuk pelayanan masyarakat.
"Bagi PNS
yang melanggar, akan dikenakan sanksi hukuman disiplin secara berjenjang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Jokowi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar