Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda, Kalimantan
Timur (Kaltim), menaikkan vonis Sekda Samarinda Fadly Illa 3 kali lipat.
Jika sebelumnya Fadly dihukum 2 tahun, maka hakim tinggi menaikkan
hukuman Fadly menjadi 6 tahun penjara di kasus korupsi Perumahan Korpri.
Fadly kini telah pensiun.
Kasus bermula saat Pemkot Samarinda
membuat proyek KTM Perumahan Korpri tahap IV pada lahan seluas 400
hektare di Sambutan yang dilaksanakan dalam 4 tahap. Dalam tahap
terakhir pada 2008, APBD Samarinda mengucurkan dana Rp 43,5 miliar.
Dalam
pelaksanaannya, terjadi kongkalikong antara Fadly dengan Yusradiansyah
dan David Effendy sehingga jaksa menduga negara telah dirugikan Rp 18
miliar dari proyek tersebut. Yusradiansah adalah Sekretaris Korpri yang
juga merupakan pengguna barang/jasa dan David selaku Direktur PT Davindo
Jaya Mandiri. Keduanya diadili secara terpisah.
Pada 5 September
2013, Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan hukuman kepada Fadly 2
tahun penjara atau 8 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. Atas vonis
ini, jaksa mengajukan upaya banding dan dikabulkan.
"Menjatuhkan
hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan," putus
majelis banding PT Samarinda seperti dilansir website Mahkamah Agung
(MA), Kamis (2/1/2014).
Putusan ini dijatuhkan pada 11 Desember
2013 oleh ketua majelis Leonardus Butar Butar, Nyoman Dedy Triparsada
dan Andreas Lumme. PT Samarinda tidak menjatuhkan hukuman pidana ganti
rugi uang yang dikorupsi karena telah dibebankan kepada David Efendi
sebesar Rp 18 miliar.
Menurut majelis banding, Fadly telah
melanggar sumpah jabatannya, baik sebagai Sekretaris Daerah maupun
sebagai PNS serta mengingkari amanat UUD 1945 untuk memajukan
kesejahteraan umum.
"Terdakwa tidak hanya merugikan keuangan
daerah/kota Samarinda tetapi telah merampas hak-hak sosial dan ekonomi
masyarakat pada umumnya dan PNS Kota Samarinda pada khususnya untuk
mendapatkan tanah dan bangunan," ujar majelis.
Dalam berkas
terpisah, David dihukum 7 tahun penjara dan ganti rugi Rp 18 miliar.
Uang pengganti ini harus dibayar maksimal 1 bulan sejak putusan
berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka hartanya disita. Namun
jika hartanya tidak mencukupi membayar, maka diganti 2 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar