Ditambahkan Haryomo bahwa terbitnya
Surat Kepala BKN tesebut berkenaan dengan berlakunya Undang-Undang
Nomor: 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Surat
Menteri PAN & RB Nomor: B/43/M.PAN-RB/01/2014 tanggal 3 Januari 2014
perihal tindaklanjut UU ASN. Terkait BUP PNS, lebih jauh Haryomo
menambahkan bahwa sesuai Pasal 87 ayat (1) huruf c dan Pasal 90 UU
Nomor: 5 Tahun 2014 tentang ASN, ditentukan bahwa PNS diberhentikan
dengan hormat karena mencapai BUP, yaitu: 1) 58 (lima puluh delapan)
tahun bagi Pejabat Administrasi; 2) 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat
Pimpinan Tinggi; dan 3) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Surat Kepala BKN yang mengatur BUP PNS tersebut sebagai landasan operasional sementara sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur BUP PNS. Surat Kepala BKN tersebut juga dilengkapi dengan contoh-contoh kasus. Subali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar