BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 21 Januari 2014

LPSK Desak Pemerintah Bayar Ganti Rugi Kasus Polisi Tembak Warga Sumbar

Sukma Indah Permana - detikNews

Jakarta - Kasus penembakan warga Pasaman, Sumatera Barat oleh oknum kepolisian kembali diangkat. Pengadilan telah memutuskan agar para tergugat yang terdiri dari Kepolisian RI dan Presiden membayarkan ganti rugi. Kini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak pemerintah untuk membayar ganti rugi tersebut.

Kasus ini penembakan ini terjadi pada 20 Januari 2006. Dalam keterangan tertulis LPSK kepada detikcom, dilaporkan pada saat itu, korban yang bernama Iwan Mulyadi yang sedang bersama temannya Aken di sebuah dangau (bangunan kecil di tengah ladang). Iwan ditembak oleh seorang Briptu Novrizal.

"Novrizal mendatangi dangau dengan marah karena rumah tetangganya menjadi sasaran lemparan batu ketika terjadi tawuran antar remaja kamung sehari sebelumnya (19 Januari 2006)," ujar Asisten Unir Diseminasi dan Humas LPSK Supriyadi Widodo E dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Rabu (15/1/2014).

Novrizal mendapat informasi bahwa Iwan yang melempari rumah tersebut.

Akibat dari tembakan itu, Iwan sempat tak sadarkan diri selama 21 hari. Tembakan itu mengenai saraf tulang belakang sehingga melumpuhkan tubuh bagian bawah Iwan.

Pada tahun 2007 kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. Berdasarkan putusan Nomor 160/Pid B/2006/PN LBS tanggal 4 Desember 2007, pengadilan menyatakan terdakwa Novrizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'penganiayaan berat' sesuai dengan dakwaan Primair pasal 354 ayat (1) KUHP. Dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

Keluarga Iwan kemudian mengajukan gugatan perdata karena penembakan itu mengakibatkan Iwan menderita cacat tubuh. Dalam gugatan tersebut tergugat pertama adalah semua pimpinan polisi, mulai dari Polsek Kinali sampai Kepolisian RI termasuk Presiden sebagai tergugat I. sedangkan Novrizal sebagai tergugat II.

- Gugatan yang diajukan adalah ganti rugi material sebesar Rp 803 juta dan imaterial Rp 200 miliar.

Pada 18 Juni 2008 PN Pasaman menyatakan para tergugat bersalah. Gugatan ganti rugi yang dikabulkan hanya sebesar 300 juta dan pembayaran ganti rugi tersebut di bayarkan seluruhnya oleh tergugat I secara tanggung renteng kepada pimpinan kepolisian dan pemerintah Indonesia atas perbuatan melawan hukum tergugat II.

Kemudian pada 18 Januri 2010, Pengadilan Tinggi Sumatera barat berdasarkan Putusan No 56/PDT/2009/PT.PDG menguatkan keputusan pengadilan negeri.

Pada 19 Mei 2012, Mahkamah Agung (MA) berdasarkan Putusan N0 2710 K/PDT/2010 memenangkan dan menguatkan kembali putusan PN Pasaman.

Namun hingga saat ini pembayaran ganti rugi ini belum juga dilakukan oleh pihak tergugat yakni pemerintah.

LPSK menilai sebaiknya perintah dari pengadilan berdasarkan putusan MA tersebut, pemerintah segera memulai langkah-langkah ganti rugi kepada keluarga Iwan Mulyadi.

Selain itu, LPSK juga meminta pihak pengadilan juga harus pro aktif berupaya melakukan eksekusi.

Menurut Ketua LPSK, AH Semendawai, "Jika ganti rugi tersebut tidak dibayarkan maka pertama akan menjadi problem hukum kedua, hal ini akan merusak kepercayaan kepada pengadilan dan Pemerintah".

LPSK merekomendasikan agar pemerintah menggunakan pos khusus di departemen keuangan untuk membayar gugatan ganti rugi tersebut. "Saya percaya Depkeu pasti punya pos keuangan yang bisa digunakan untuk pembayaran ganti rugi itu," ujar Semendawai.

Tidak ada komentar: