Sukma Indah Permana - detikNews
Jakarta - Kasus penembakan warga Pasaman, Sumatera
Barat oleh oknum kepolisian kembali diangkat. Pengadilan telah
memutuskan agar para tergugat yang terdiri dari Kepolisian RI dan
Presiden membayarkan ganti rugi. Kini, Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban (LPSK) mendesak pemerintah untuk membayar ganti rugi tersebut.
Kasus
ini penembakan ini terjadi pada 20 Januari 2006. Dalam keterangan
tertulis LPSK kepada detikcom, dilaporkan pada saat itu, korban yang
bernama Iwan Mulyadi yang sedang bersama temannya Aken di sebuah dangau
(bangunan kecil di tengah ladang). Iwan ditembak oleh seorang Briptu
Novrizal.
"Novrizal mendatangi dangau dengan marah karena rumah
tetangganya menjadi sasaran lemparan batu ketika terjadi tawuran antar
remaja kamung sehari sebelumnya (19 Januari 2006)," ujar Asisten Unir
Diseminasi dan Humas LPSK Supriyadi Widodo E dalam keterangan
tertulisnya kepada detikcom, Rabu (15/1/2014).
Novrizal mendapat informasi bahwa Iwan yang melempari rumah tersebut.
Akibat
dari tembakan itu, Iwan sempat tak sadarkan diri selama 21 hari.
Tembakan itu mengenai saraf tulang belakang sehingga melumpuhkan tubuh
bagian bawah Iwan.
Pada tahun 2007 kasus ini disidangkan di
Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. Berdasarkan putusan Nomor 160/Pid
B/2006/PN LBS tanggal 4 Desember 2007, pengadilan menyatakan terdakwa
Novrizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana 'penganiayaan berat' sesuai dengan dakwaan Primair pasal
354 ayat (1) KUHP. Dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6
(enam) bulan.
Keluarga Iwan kemudian mengajukan gugatan perdata
karena penembakan itu mengakibatkan Iwan menderita cacat tubuh. Dalam
gugatan tersebut tergugat pertama adalah semua pimpinan polisi, mulai
dari Polsek Kinali sampai Kepolisian RI termasuk Presiden sebagai
tergugat I. sedangkan Novrizal sebagai tergugat II.
- Gugatan yang diajukan adalah ganti rugi material sebesar Rp 803 juta dan imaterial Rp 200 miliar.
Pada
18 Juni 2008 PN Pasaman menyatakan para tergugat bersalah. Gugatan
ganti rugi yang dikabulkan hanya sebesar 300 juta dan pembayaran ganti
rugi tersebut di bayarkan seluruhnya oleh tergugat I secara tanggung
renteng kepada pimpinan kepolisian dan pemerintah Indonesia atas
perbuatan melawan hukum tergugat II.
Kemudian pada 18 Januri
2010, Pengadilan Tinggi Sumatera barat berdasarkan Putusan No
56/PDT/2009/PT.PDG menguatkan keputusan pengadilan negeri.
Pada
19 Mei 2012, Mahkamah Agung (MA) berdasarkan Putusan N0 2710 K/PDT/2010
memenangkan dan menguatkan kembali putusan PN Pasaman.
Namun hingga saat ini pembayaran ganti rugi ini belum juga dilakukan oleh pihak tergugat yakni pemerintah.
LPSK
menilai sebaiknya perintah dari pengadilan berdasarkan putusan MA
tersebut, pemerintah segera memulai langkah-langkah ganti rugi kepada
keluarga Iwan Mulyadi.
Selain itu, LPSK juga meminta pihak pengadilan juga harus pro aktif berupaya melakukan eksekusi.
Menurut
Ketua LPSK, AH Semendawai, "Jika ganti rugi tersebut tidak dibayarkan
maka pertama akan menjadi problem hukum kedua, hal ini akan merusak
kepercayaan kepada pengadilan dan Pemerintah".
LPSK
merekomendasikan agar pemerintah menggunakan pos khusus di departemen
keuangan untuk membayar gugatan ganti rugi tersebut. "Saya percaya
Depkeu pasti punya pos keuangan yang bisa digunakan untuk pembayaran
ganti rugi itu," ujar Semendawai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar