BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 16 Januari 2014

PPATK Wajibkan Bank Laporkan Transaksi Luar Negeri

Jakarta (Antara) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mewajibkan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) khususnya Bank Umum menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan Keluar Negeri (LTKL) mulai 15 Januari 2014.
Direktur Kerjasama dan Humas PPATK Zulkarnain melalui siaran pers di laman resmi PPATK, Kamis, menyebutkan kewajiban penyampaian LTKL ini merupakan amanat Pasal 23 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Kewajiban penyampaian LTKL oleh PJK Bank Umum terhitung mulai 15 Januari 2014 itu, lebih cepat satu tahun pelaksanaannya dari batas waktu yang ditentukan oleh UU, yaitu paling lambat lima tahun sejak disahkan UU TPPU pada 22 Oktober 2010.
Pemberlakuan secara efektif kewajiban penyampaian LTKL oleh PJK Bank Umum itu tertuang dalam Peraturan Kepala PPATK Nomor 12/1.02/PPATK/06/13 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri Bagi Penyedia Jasa Keuangan yang ditetapkan pada tanggal 9 Juli 2013. Peraturan tersebut juga menyatakan bahwa kewajiban penyampaian LTKL oleh PJK NonBank akan diberlakukan secara efektif mulai tanggal 1 Juli 2014.
Peraturan yang telah diundangkan dan ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 920 tersebut, secara tegas menyatakan bahwa kewajiban penyampaian LTKT oleh PJK tidak mengenal pembatasan jumlah dana (no threshold).
Dengan demikian, berapa pun jumlah dananya, setiap transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri wajib dilaporkan oleh PJK kepada PPATK.
Dengan diberlakukannya kewajiban penyampaian LTKL, maka dana atau uang hasil tindak pidana yang akan `dilarikan` dengan cara ditransfer keluar negeri guna mengaburkan asal usul uang tersebut dapat terlacak. Demikian pula halnya dengan dana atau uang yang masuk ke negara Indonesia yang bersumber dari aktivitas pencucian uang, dapat dilacak oleh PPATK.
Tidak hanya TPPU, pendanaan terorisme juga dapat teridentifikasi melalui penyampaian LTKL tersebut. Pada akhirnya dana yang bersumber dari hasil kejahatan tersebut dapat dikembalikan ke Indonesia dan digunakan untuk tujuan sebenarnya, antara lain untuk kesejahteraan masyarakat. Selain itu, sistem keuangan Indonesia yang stabil dan bersih akan terwujud guna mendukung pembangunan ekonomi yang dicita-citakan.
Menurut Zulkarnain, upaya mempersiapkan implementasi kewajiban penyampaian LTKL dilakukan sejak Tahun 2012 dengan penyusunan cetak biru proyek penyampaian LTKL. Kemudian ditunjuk tujuh bank umum untuk menjadi pilot Bank (yaitu PT Bank Mandiri Persero Tbk, PT Bank Negera Indonesia Persero Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Internasional Indonesia Tbk, Citibank NA, PT Bank CIMB Niaga Tbk dan PT Bank Danamon Tbk) serta pembentukan Tim Kerja (working group) baik di PPATK maupun pilot bank.
"Kerja keras yang telah dilaksanakan oleh tim tersebut telah memasuki tahap akhir, dan sejak bulan November 2013 dengan pelaksanaan uji coba penyampaian LTKL melalui aplikasi GRIPS, baik oleh pilot banks maupun bank umum lainnya yang menyediakan jasa transfer dana dari dan ke luar negeri telah berjalan dengan baik," sebut Zulkarnain.
Pada dasarnya kewajiban penyampaian LTKL dilakukan secara elektronis melalui sistem pelaporan GRIPS. Namun, PJK dapat menyampaikan LTKL secara nonelektronis dengan syarat (i) fasilitas komunikasi yang dapat digunakan untuk menyampaikan LTKL secara elektronis belum tersedia di daerah tempat kedudukan PJK, (ii) fasilitas komunikasi yang dimiliki PJK mengalami gangguan teknis.
Selain itu (iii) keadaan yang secara nyata menyebabkan PJK tidak dapat menyampaikan LTKL secara elektronis (force majeure), (iv) PJK baru beroperasi kurang dari dua bulan, dan atau (v) sistem pelaporan di PPATK mengalami kerusakan dan atau gangguan.
Menurut Zulkarnain, pelanggaran terhadap kewajiban penyampaian LTKL akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi, dan atau denda administratif.
Ia menyebutkan guna membantu PJK dalam melaksanakan kewajiban penyampaian LTKL tersebut, PPATK menyediakan Help Desk sehingga kendala yang ditemukan pada saat penyampaian LTKL dapat dikonsultasikan dan segera diatasi.(rr)

Tidak ada komentar: