Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Jaksa KPK menuntut Direktur PT CMMA Budi
Susanto 12 tahun penjara terkait dugaan korupsi proyek Simulator SIM R2
dan R4. Tuntutan tersebut disambut baik Komisi Kepolisian Nasional
(Kompolnas).
"Kami tidak senang pada pihak-pihak yang merusak
polisi dengan suap dan gratifikasi. Mereka harus dihukum berat karena
telah menggoda dan menyebarkan virus kerusakan pada anggota dan pejabat
Polri," kata komisioner Kompolnas M Nasser, saat dihubungi detikcom,
Jumat (3/1/2014).
Selain dituntut 12 tahun penjara, Budi juga
diwajibkan membayar uang pengganti Rp 88 miliar subsider 6 tahun
penjara. Jaksa berkesimpulan Budi terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU
Pengadilan Tipikor. Perbuatan Budi juga dianggap telah merusak citra
Polri.
"Kalau anggota Polri dihukum maka pihak penyuap dan
perusak polisi juga harus dihukum berat. Teori pemidanaan yang kita anut
masih sekitar menimbulkan efek jera agar menjadi contoh untuk tidak
diulangi oleh siapapun juga," ujarnya.
Secara pribadi Nasser
berharap hakim mau memberikan hukuman yang berat bagi siapapun yang
telah merusak citra Polri. Hakim diharapkan berlaku adil dan setuju pada
konsep koruptor adalah musuh negara.
"Tuntutan 12 tahun untuk
Budi Santoso dengan denda 500 juta rupiah dan uang pengganti 88 milyard
rupiah harus dimaknai sebagai upaya untuk penegakan hukum yang adil dan
bermartabat yang pro pada konsep dasar bahwa koruptor adalah musuh
negara," tuturnya.
Terkait kasus ini, majelis hakim pengadilan
Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada
terpidana Irjen Djoko Susilo, yang selanjutnya diperberat oleh
Pengadilan Tinggi DKI menjadi 18 tahun penjara. Sementara itu dua
tersangka lainnya Didik Purnomo dan Sukotjo Bambang hingga kini masih
dalam tahap penyidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar